SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Satuan Samapta Polres Situbondo, Polda Jatim membubarkan kegiatan sabung ayam yang diduga kuat menjadi ajang perjudian, Minggu (4/5/2025). Penggerebekan dilakukan di Dusun Cobbhuk, Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa, setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Samapta Iptu Rachman Fadli Kurniawan, S.H., M.M. mengungkapkan, bahwa personel Patroli Samapta menerima laporan dari masyarakat adanya sabung ayam yang juga sebagai ajang perjudian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Samapta langsung menuju lokasi. Namun, saat tiba di tempat kejadian, lokasi sudah sepi diduga para pelaku telah melarikan diri.
Meski tidak ada tersangka yang berhasil diamankan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain 6 ekor ayam aduan, 8 unit sepeda motor, 7 tempat ayam, galangan, karpet, sandal dan jam dinding.
“Diduga kuat pelaku lari ke arah jurang karena mengingat lokasinya di atas gunung yang dikelilingi jurang, kami mengapresiasi dan berterima kasih atas informasi masyarakat yang peduli terhadap ketertiban lingkungan. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian,” ujar Iptu Rachman.
Lebih lanjut, Kasat Samapta Iptu Rachman Fadli Kurniawan mengatakan, semua barang bukti yang telah diamankan diserahkan ke Satreskrim Polres Situbondo guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Hotline Polri 110.” tutupnya.
(Uday)