SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID – Polres Situbondo merespon terkait adanya laporan masyarakat terkait oknum anggota Polres Situbondo yang diduga melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap seorang pemuda sehingga mengalami luka lebam di bagian wajah.
Terkait laporan tersebut, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan bahwa SPKT Polres Situbondo sudah menerima laporan terkait dugaan pemukulan oleh orang yang diduga anggota Polisi dan saat ini laporan tersebut sedang didalami oleh penyidik Satreskrim.
“Benar, ada laporan terkait kasus tersebut tapi ini Kita masih dalami, dan sudah ada beberapa foto dari kejadian baik pada saat dirumah sakit dan pada saat terjatuh pada waktu dikejar oleh petugas yang bersangkutan,” ujarnya.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto juga mengungkapkan fakta dari hasil pemeriksaan saksi R bahwa saksi R bersama pelapor berboncengan keluar dari sebuah gang Santana dari arah barat ke arah timur dengan mengendarai sepeda motor Honda SUPRA dengan zig zag.
Pengendara sepeda motor tersebut meneriaki dan mengacungkan sebuah balok kayu kepada anggota yang berboncengan dan secara spontan menghindari balok kayu tersebut.
Kemudian ketika dilakukan pengejaran pengendara sepeda motor bermaksud untuk dihentikan namun yang bersangkutan tidak mau malah akan memukul petugas dengan sebuah balok kayu yang dibawanya dan saat dikejar pengendara tersebut terjatuh mengalami luka-luka dan 1 orang yang di bonceng melarikan diri. Saat diamankan ternyata pengemudi sepeda motor tersebut dalam kondisi mabuk setelah mengkonsumsi miras jenis arak dirumah saksi R.
“Jadi laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi saudara R, fakta yang diperoleh tersebut adalah hasil keterangan dari R yang mengaku terjatuh ada luka terseret atau kena hantaman benda keras aspal. Kasus ini masih kita dalami dan tetap kita proses nanti seperti apa hasil perkembangannya akan disampaikan,” ucap AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Minggu (24/12/2023).
Fakta tersebut diatas berdasarkan keterangan yang diambil penyidik dari saudara R, dimana R mengatakan kejadian hari Sabtu tanggal 23/12/2023 sekitar pukul 03.00 WiB, dini hari, Saksi R bersama Y naik sepeda motor berboncengan hendak beli nasi goreng, dan tidak pakai helm dan pada saat itu dalam kondisi baru selesai minum minuman keras jenis arak di rumah saksi R.
Lebih lanjut, dan setelah sampai di jalan sekitar Kota Situbondo saksi berpapasan dengan dua orang yang juga mengendarai sepeda motor trail.
“Karena saya hampir saja ditabrak, teman saya meneriakinya, sehingga dua orang tersebut menghampiri saya dan sebelumnya saya tidak tahu jika mereka Polisi, saya ambil kayu, dan dua orang mengatakan saya petugas dan langsung mengambil borgol, baru saya percaya dia Polisi, saya dan teman saya lari, kayu tersebut saya buang,” kata saksi R.
Lebih jauh R mengatakan, dirinya dikejar dan karena posisinya berdekatan dengan kejaran petugas, dirinya sedikit tersenggol dan ia pun jatuh lalu Polisi itu juga jatuh dan menabrak sehingga R bersama Y serta petugas yang mengejar sama-sama terjatuh.
Sementara itu kesaksian petugas, alasan pengejaran dilakukan karena pengendara tersebut melanggar lalu lintas dengan berkendara zig zag melawan arus dan membahayakan orang lain, juga dari ciri-cirinya dimungkinkan akan melakukan tindak pidana terlebih saat dilakukan pengejaran yang bersangkutan akan melempar batang kayu kepada petugas. Sehingga pengejaran terus dilakukan sampai akhirnya terjatuh kemudian diamankan.
Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan bahwa laporan tersebut sudah ditindak lanjuti oleh Satreskrim dengan meminta keterangan saksi R dan terkait pemukulan masih dalam proses penyelidikan lebih dalam menfaktakan kebenaran laporan dugaan pemukulan oleh diduga anggota Polres Situbondo.
“Penyidik saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan dugaan pemukulan masih dalam proses penyelidikan lebih dalam. Kita tunggu hasil dari penyelidikan dan menunggu hasil visum rumah sakit” tutupnya. (Rama/Min)