SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS) dan Eko Priyonggo Jati (EPJ) yang menjabat sebagai Kadis PUPP resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per tanggal 21 Januari 2025. Penahanan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024, Rabu (22/1/2025).
Sosok mantan bupati sebelumnya yakni ismunarso dan sekarang Bupati Karna tersandung kasus korupsi dan ditahan KPK. Bupati ke-20 ditahan setelah 6 tahun KPK berdiri. KPK datang ke Situbondo pertama kali. Bupati ke-22 (KS) ditahan KPK setelah 17 tahun penahanan bupati ke-20.
Mirisnya kedua bupati tersebut asli putra daerah terbaik yang dimiliki Situbondo. Lahir dan besar di Situbondo. Berpendidikan tinggi. Memiliki karier dan penghasilan yang baik. Bahkan pernah bersumpah dan berjanji untuk mengabdi kepada rakyat dan membangun Situbondo menjadi lebih baik.
Karna Suswandi adalah Bupati Situbondo yang menjabat sejak 26 Februari 2021. Sebelum menjadi Bupati Situbondo, dia menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lumajang sejak tanggal 4 Juli 2019 hingga pensiun dini di bulan September 2020.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterbitkan oleh KPK pada tahun 2022, jumlah kekayaan pria kelahiran 1967 itu sebesar Rp. 2.877.506.699 (dua miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Kekayaan yang dimiliki Karna Suswandi berupa tanah dan bangunan senilai Rp. 222.000.000 terdiri dari tanah seluas 403 m2 di Kabupaten Bondowoso, hasil sendiri senilai Rp 25.000.000 dan tanah seluas 50.,400 m2 di Kabupaten Situbondo, warisan Rp197.000.000.
Tidak hanya itu, Karna Suswandi juga memiliki Alat Transportasi Dan Mesin senilai Total Rp. 833.000.000, terdiri dari Mobil Toyota Innova Venturer Tahun 2019, senilai Rp. 410.000.000 dan Mobil Toyota Fortuner Tahun 2019 senilai Rp 423.000.000.
Harta Bergerak milik karna Suswandi mencapai Rp 1.445.360.000 serta Kas atau setara kas senilai Rp 377.146.699.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS) dan Kadis PUPP, Eko Priyonggo Jati (EPJ) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Hal tersebut disampaikan langsung oleh penyidik KPK, Asep Guntur pada konferensi pers, Selasa (21/01/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dalam modus operandi korupsi dana PEN, tersangka Karna Suswandi menerima pemberian uang investasi atau ijon sekurang-kurangnya sebesar 10 persen atau Rp. 5.575.000.000,00. Sedangkan tersangka EPJ menerima uang fee 7,5 persen secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp. 811.362.200,00.
(Uday)