banner 728x250

Jurnalis Hendak Konfirmasi Di Sekolah SMA 3 Boyolangu Tulungagung Terhambat,Berikut Penjelasan Satpam

banner 120x600

Tulungagung – SIBERNEWS.CO.ID _ Oknum Satpam SMKN 3 Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, menghalang-halangi/tutup palang pintu bagi wartawan yang mau masuk dengan tujuan konfirmasi terkait penyaluran dana di sekolah Mendengar informasi ini beberapa wartawan akhirnya mendatangi SMKN 3 Boyolangu, Tulungagung. Rabu, 16/04/2025.

Dan ternyata benar adanya. Beberapa wartawan yang datang juga di halangi dua Oknum Satpam tidak boleh masuk. Satpam bilang dengan tegas kalau mau masuk harus ada janjian dulu dengan Kepala sekolah Saiful.

Satpam mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan atas perintah langsung dari Kepala Sekolah Saiful. Hal ini menimbulkan ketegangan di depan gerbang sekolah dan sempat menjadi perhatian warga sekitar.

BACA JUGA :
Relawan Bintang Timur Satukan Tekad Menangkan Pasangan GaBah di Pilkada Tulungagung 2024

“Jika mu masuk sekolah harus ada janji terlebih dahulu dengan kepala sekolah pak”Jelas Satpam saat dilokasi.

Tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers jelas menyatakan bahwa menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Insiden ini memunculkan kekhawatiran akan kebebasan pers di daerah tersebut.

Wartawan yang hendak liputan tersebut mengatakan bahwa dirinya datang ke sekolah dengan niat baik untuk memperoleh informasi yang berimbang dan konfirmasi langsung dari pihak terkait. “Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik saya. Ini demi kejelasan informasi yang penting bagi masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :
Paslon GABAH Tulungagung Memprioritaskan kesejahteraan Masyarakat Dalam Acara Jalan Sehat Ngunut.

Wartawan yang datang dan dihalangi Satpam sekolah berharap Kepala Sekolah Saiful dapat memberikan klarifikasi atas situasi tersebut. Untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut .

Peristiwa ini juga menjadi sorotan Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan dan Keadilan ( LP-KPK ) Cabang Tulungagung, Ketua LP-KPK mengutuk tindakan Satpam SMKN 3 Boyolangu Tulungagung yang menghalang-halangi tugas jurnalistik,”Saya berharap agar pihak terkait, segera mengambil tindakan sesuai aturan berlaku karena kebebasan Pers sebagai pilar demokrasi”Pungkasnya.

Ketua LP-KPK Tulungagung menambahkan yaitu mendukung wartawan untuk mencari kejelasan informasi, bahwa pihak sekolah seharusnya tidak tertutup bagi Pers untuk menjalankan tugas jurnalistik. Pihak sekolah juga harus bertindak transparan terhadap siapapun yang datang maupun Pers.

BACA JUGA :
Pembangunan INDOMARET di Tengah Pasar Tradisional Di Desa Ngranti Tulungagung Menuai Kritik Warga

Dengan tindakan kepala sekolah SMKN 3 Boyolangu,Tulungagung. menyuruh Satpam untuk menghalangi wartawan masuk.  dicurigai adanya data miring terkait tarikan siswa maupun penggunaan dana-dana dari pemerintah seperti dana Bos dan BPOPP.(Bambang/ADM)