Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Penegakan Perda 9/2016 dan Perbup 90/2021 Point. Penyelenggaraan Bawaslu Audien, Panwascam, Kasi Trabtib Kecamatan, yang digelar di Dreamland, Minggu (19/11/23).
Ketentuan dalam pemasangan atribut baik APS maupun APK Diperlukan synergi antara Bawaslu, SatpolPP, DLH dlm melakukan pengawasan potensi pelanggaran di lapangan. Dan hal ini di breakdown ke level kec yakni Panwascam dan Kasi Trantib sebagai perpanjangan tangan Satpol PP di kec.
Penertiban dilaksanakan secara bersama dan upaya persuasif tetap dilakukan.
Harapan Pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berlangsung tertib dengan diawali ketaatan pada regulasi yang ada. Panwascam dan kec dalam hal ini kasi Trantib bisa lebih paham lebih memahami ketentuan yang ada dan solid saat di lapangan
masuk ke dalam klasifikasi APS adalah bendera partai. Jadi kalau ditemui baliho walaupun ada logo partai dan sebagainya itu belum bisa dianggap sebagai APS, karena yang saat ini yang telah ditetapkan hanyalah partai politik bukan calon anggota legislatifnya.
Satpol pp meyarankan untuk membuat Surat Keputusan Bersama yang nanti akan melahirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dapat digunakan kedua belah pihak dalam proses pengawasan kampanye pemilu 2024 ini. “Terkait baliho-baliho yang ada di jalan saatini sebelum SOP itu terbentuk, yang akan kita lakukan adalah memfoto dengan disertai keterangan, yang nantinya akan kami kirim ke Bawaslu harapannya akan ditindak lanjuti entah itu disampaikan ke KPU ataupun partai politik untuk melepas dengan sukarela,” ujar. (Indra/Rahman)