banner 728x250

Jatanras Polda Jatim Unit Ditreskrimum Tangkap Residivis Antar Provinsi

banner 120x600

Surabaya, SIBERNEWS.CO.ID _ Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, telah meringkus komplotan spesialis pembobol rumah kosong lintas provinsi.

Dalam kasus ini setidaknya ada Tujuh tersangka berhasil diamankan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim termasuk penadah barang hasil curian yang dilakukan para tersangka dalam kurun waktu Februari hingga Agustus 2023.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto yang didampingi Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Piter Yanottama dan Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono, saat gelar konferensi pers pada Selasa (15/8/2023).

“Ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan dalam ungkap kasus kali ini,”ujar Kombes Dirmanto.

Sementara itu Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan, para pelaku pembobol rumah kosong ini diantaranya adalah SF alias Siut, AA,MS, BFdan AM alias Tumper. Sedangkan, penadah yang diamankan adalah PD dan AS alias Boy.

BACA JUGA :
Wujudkan Asta Cita, Polda Jatim Berhasil Bongkar Judi Online dan TPPU Jaringan Internasional

“Tujuh orang yang diamankan itu seluruhnya warga Sidoarjo,” kata AKBP Piter.

Kawanan tersangka ini kata AKBP Piter telah beraksi di Bojonegoro, Mojokerto, Tuban, Situbondo, Jombang, Bangkalan, Pamekasan, Malang, Jember hingga Bali.
“Kelompok ini menyasar rumah kosong, mereka bisa mengetahui rumah yang diincar itu kosong atau tidak melalui lampu di teras nyala atau tidak,” tambah AKBP Piter.

AKBP Piter menambahkan, dalam aksinya, satu orang tersangka bertugas mematikan aliran listrik seluruh rumah, sementara tersangka yang lain memantau situasi dari kejauhan.

“Setelah aliran listrik dimatikan dan tidak ada orang keluar, berarti asumsi mereka rumah itu kosong. Spesialis pembobol rumah ini akan menghentikan niatnya manakala identifikasi awal ternyata orangnya keluar,” jelas AKBP Piter.

BACA JUGA :
Polda Jatim Ungkap Ruislag TKD Rugikan Negara 114, 440 Milyar Rupiah Tetapkan 3 Orang Tersangka

Ketika dipastikan rumah incaran tidak ada penghuni, komplotan ini kemudian memasuki rumah dengan merusak gembok pagar dan kunci pintu.

Kemudian, mereka menguras barang berharga seperti Tv, sepeda ontel, jam, laptop, kamera, perhiasan hingga uang tunai.

Selama beraksi, komplotan ini tidak pernah melakukan penyanderaan, sebab 13 rumah yang dibobol para tersangka ini dalam posisi ditinggal penghuninya.

“Informasi terbaru, ada 7 TKP lagi di Bali yang saat ini sedang kami koordinasikan dengan Polda Bali,” paparnya.

Selain mengamankan 7 tersangka pembobol rumah dan penadahnya, polisi juga mengamankan 3 tersangka Curanmor yang seluruhnya merupakan residivis.

“Ada 3 tersangka residivis Curanmor yang juga kita amankan berinisial SL, MA dan KS. Mereka semua baru keluar dari Lapas dan kami amankan di Jember,” pungkasnya.

BACA JUGA :
Maknai Perjuangan, Waka Polda Jatim Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan di Hari Bhayangkara ke - 78

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 8 tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan untuk kedua penadah dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima barang hasil curian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Red)