banner 728x250

Jangan Diskriminasi Insan Pers,Puluhan Jurnalis Bondowoso Lakukan Aksi Tolak RUU Penyiaran

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Merasa dibungkam Puluhan jurnalis di Kabupaten Bondowoso turun jalan melakukan aksi damai untuk menolak keras rencana pengesahan RUU Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers.

Aksi yang dilakukan oleh Puluhan jurnalis tersebut merupakan gabungan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Dikawal kepolisian, mereka melakukan aksi tersebut tepat di depan Monumen Gerbong Maut, Jumat (17/5/2024) malam.

BACA JUGA :
Berikut Nama Kapolres Yang Mengemban Tugas Barunya Di Jawa Timur

Salah satu orator Mohammad Bahri menegaskan bahwa rencana pengesahan pasal-pasal dalam RUU Penyiaran akan berpotensi menghalangi kinerja awak media.

” Jelas ini bertentangan dengan UU Pers yang selama ini menjadi acuan kita,” tegasnya.

Jurnalis Times Indonesia tersebut menegaskan bahwa RUU Penyiaran itu sekaligus berpotensi menghalangi kebebasan berekspresi wartawan serta menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkualitas.

Senada, Riski Amirullah, wartawan MNC TV mengungkapkan bahwa terdapat poin-poin yang memberatkan dalam RUU yakni UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran pasal 8, 42 dan 50.

BACA JUGA :
Kasatpol PP Bondowoso Menghimbau Hindari Rokok Ilegal Jika Menemukan Laporkan

” Setuju untuk menolak RUU Penyiaran, ” katanya.

Dari pantauan di lokasi, selain berorasi menentang RUU Penyiaran, para kuli tinta yang mengenakan pita hitam juga melakukan aksi jalan mundur sambil menyalakan lilin dan mengumpulkan kartu keanggotaan masing-masing sebagai bentuk perlawanan terhadap DPR RI.(Red)