banner 728x250

Ini Penjelasan Polrestabes Surabaya Tentang Kasus Guru Diduga Aniaya Muridnya

banner 120x600

Surabaya, SIBERNEWS.CO.ID _ Diduga menganiaya muridnya, seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Namun, guru berinisial J itu tidak ditahan.

Kasus itu ditindaklajuti setelah orang tua murid melaporkan guru SMP itu ke Polrestabes Surabaya.
Sedang kasus itu mencuat setelah video dugaan penganiayaan itu viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat guru mata pelajaran olahraga itu diduga melakukan kekerasan terhadap murid berinisial R dengan membenturkan kepalanya ke papan tulis.
“Kami tetapkan tersangka setelah orang tua korban melapor ke Polrestabes Surabaya. Namun, tersangka tidak kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana dikutip ZonaSurabayaRaya.Com, Selasa 1 Februari 2022, dari Antara.
Menurut Mirzal, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

BACA JUGA :
Pos Basarnas Bakauheni, Berhasil Evakuasi Mayat Tanpa Identitas Di Perairan Pulau Sangiang

Mereka yang sudah dimintai keterangan diantaranya korban, ayah korban sebagai pelapor dan siswa yang menyaksikan saat kejadian.
Terhadap korban R, lanjut Mirzal, telah dilakukan visum. “Namun, hasil visum tidak menunjukkan bekas kekerasan pada tubuh korban,” sebut dia.

Sementara video yang viral di media sosial terkait perkara ini bagi penyidik Polrestabes Surabaya dijadikan sebagai petunjuk penyelidikan.

Mirzal mengungkapkan keberadaan siswa di sekolah dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Perlindungan sebagaimana dimaksud Ayat 1 terkait kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/ atau pihak lain.

BACA JUGA :
Relawan Puan Maharani Lirik Digitalisasi dan Penguatan Brand UMKM Sebagai Fokus Promosi

Aturan dalam UU tersebut demi melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan proses belajar, kesehatan dan keamanan.
Sementara itu, orang tua korban R dalam laporannya menceritakan kronologi dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
Awalnya R dihukum maju di depan kelas oleh guru J. Kemudian, sang murid diberi pertanyaan, tapi R tidak bisa menjawab.
Kemudian guru J memberikan jawaban dari pertanyaan tersebut.

BACA JUGA :
Polisi: Ada 11 Orang Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Korban R nyelethuk dengan mengatakan, “sudah tahu jawabannya kok masih tanya.” Guru R diduga emosi yang kemudian membenturkan kepala korban ke papan tulis.(Red)