banner 728x250

Imigrasi Kelas ll TPI Singaraja Bali Kembali Deportasi WNA Tinggal di Indonesia Tanpa Izin

Badung, SIBERNEWS.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali
melaksanakan tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Seorang warga negara
asing (WNA) berinisial HY (Lk, 45) asal Turki dideportasi setelah diketahui tinggal di wilayah
Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan, yakni selama lebih dari 235 hari.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Anak Agung Gde Kusuma Putra) menjelaskan bahwa
tindakan deportasi ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sesuai Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Yang bersangkutan telah melampaui masa izin
tinggal yang diberikan dan tidak mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan. Berdasarkan
hasil pemeriksaan, WNA tersebut telah overstay selama 235 hari,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim)
melaksanakan operasi pengawasan di daerah Jembrana. Saat melakukan pemeriksaan
terhadap dokumen-dokumen keimigrasian, yang bersangkutan terjaring setelah petugas
meminta untuk menunjukan izin tinggal yang digunakan dan diketahui bahwa izin tinggal
yang bersangkutan telah berakhir sejak akhir Januari 2025.

BACA JUGA :
Polda Bali Ringkus Pelaku Pembunuhan Hingga ke Surabaya, Berikan Hadiah Timah Panas

Petugas kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi
Singaraja. Setelah seluruh proses administrasi selesai, WNA tersebut resmi dideportasi
melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 27 September 2025. Petugas Imigrasi
Singaraja turut mengawal proses pemulangan hingga yang bersangkutan naik pesawat
menuju negara asalnya.

Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Singaraja dalam menjaga kedaulatan
dan tertib hukum keimigrasian. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal, sekecil
apa pun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,
termasuk deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Singaraja juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah Bali
untuk senantiasa memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya. Petugas mengingatkan
bahwa perpanjangan visa atau izin tinggal dapat dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku
habis melalui sistem daring yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi.

BACA JUGA :
Mantan Bupati Tabanan Bali Ditahan KPK,Ada Apa?

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar
senantiasa menaati ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Kantor Imigrasi
Singaraja menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayah serta
memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan hukum
nasional.

Dengan pelaksanaan deportasi ini, Kantor Imigrasi Singaraja menunjukkan bahwa
penegakan hukum keimigrasian tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian
penting dalam menjaga wibawa dan kedaulatan negara. “Kami akan terus meningkatkan
pengawasan terhadap aktivitas WNA, bekerja sama dengan masyarakat serta instansi terkait,
demi memastikan bahwa keberadaan mereka di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan
yang berlaku,” tutup Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja. (Candra)

error: Content is protected !!