SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Kejaksaan Negeri Situbondo (Kejari), Jawa Timur, mengambil alih penagihan piutang pajak terhadap Desa yang nakal, awalnya penagihan pajak dilakukan oleh Bapenda, namun penagihan terhadap Desa dinilai tidak berhasil sehingga adanya surat kuasa khusus dari Bapenda Situbondo kepada Kejaksaan untuk melakukan penagihan kepada Desa yang bermasalah, Senin (20/5/2024).
Menurut data yang didapat, pada tanggal 6 Mei 2024 dilakukan pemanggilan kembali oleh Kejaksaan, menindaklanjuti sesuai pernyataan kesanggupan dari Desa untuk melunasi pada bulan April sampai Mei 2024, maka bagi Desa yang sampai saat ini belum melunasi diundang kembali oleh kejaksaan untuk menjelaskan terkait pelunasan piutang PBB-P2 atas Tanah Kas Desa (TKD).
“Total pada tanggal 6 mei masih ada 39 Desa yang belum bayar mas, sehingga jika di total Rp163.363.088,00, jadi kami instruksikan agar secepatnya melunasi piutang pajak TKD tersebut,” ujar Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Datun Alfiah Yustiningrum.
Kasi Datun Vivi sapaan akrabnya menambahkan, Kejaksaan selalu mengingatkan kepada desa untuk menganggarkan kewajiban PBB-P2 atas TKD secara berkala setiap tahunnya agar tidak terjadi piutang seperti saat ini.
“Selain pembayaran pokok PBB-P2, Desa juga dikenakan denda administrasi setiap bulannya sebesar 2% selama 24 bulan apabila melebihi batas jatuh tempo,” tambahnya.
Sekedar diketahui, pada tanggal (6/5) Kejaksaan Negeri Situbondo berhasil melakukan penagihan terhadap 55 desa yang tidak membayar pajak TKD, hingga total pendapatan yang masuk ke kas daerah sampai saat ini Rp. 264.513.152,00.
(Uday)