TULUNGAGUNG, SIBERNEWS.CO.ID- Ketua DPRD Tulungagung bersama anggota Dewan khususnya Komisi A telah melaksanakan hearing diruang Aspirasi DPRD Tulungagung. Rabu (29/10/2025).
Hearing tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono dan dihadiri oleh Dinas Pendidikan, BPKAD dan Inspektorat Tulungagung beserta Anggota PKTP.
Hearing Rabo kemarin merupakan kelanjutan dari hearing sebelumnya dimana anggota Dewan Komisi A pada saat Hearing sebelumnya telah meminta data pada Dinas pendidikan, akan tetapi Dinas Pendidikan tidak mau memberikan.
Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP) Kabupaten Tulungagung telah mengungkap dugaan adanya pencampuran dua sumber dana berbeda dalam pengelolaan anggaran pendidikan tahun 2025.
Dinas Pendidikan Tulungagung diduga menggabungkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Bidang Pendidikan, padahal keduanya memiliki mekanisme dan sistem pelaporan berbeda.
Berdasarkan dokumen Rincian Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2025, terdapat dua pos besar di bawah Program Pengelolaan Pendidikan:
Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp58,84 miliar.
Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp41,96 miliar.
Kedua Bos tersebut bersumber dari kombinasi DAU Spesifik Bidang Pendidikan, DAK Nonfisik BOS Reguler, dan DAK Nonfisik BOS Kinerja, dengan total mencapai Rp100,81 miliar.
PKTP menilai pola itu janggal karena terkesan seluruh pengelolaan dana BOS bersumber dari APBD (DAU Spesifik), padahal sebagian besar berasal dari APBN melalui DAK Nonfisik.
Kalau sumber dana dicampur tanpa kejelasan, publik sulit mengawasinya.
Sementara itu Ketua DPRD Tulungagung Marsono dalam sambutanya mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat yang ikut serta dalam pengawasan pemerintahan. Pihaknya berharap masyarakat untuk lapor dan memberikan data-data jika ada temuan penyimpangan atas kinerja OPD.
Menurut PLH ketua PKTP Yoyok, penyusunan RKA 2025 diduga dinilai tidak transparan, terutama dalam pemisahan sumber dana pusat dan daerah.
Hasil hearing PKTP dengan Dinas Pendidikan pada 29 Oktober 2025 disebut justru memperkuat dugaan tersebut.
PKTP menilai sikap tertutup pihak dinas memperkuat indikasi adanya tumpang tindih pelaporan dan realisasi anggaran, terutama antara DAU Spesifik dan BOS pusat.
Sumber Dana APBN melalui Kemendikbudristek APBD melalui transfer Kemenkeu
Pengelola Langsung Sekolah penerima BOS Dinas Pendidikan Kabupaten
Tujuan Utama Operasional sekolah (KBM, honor, sarpras) Dukungan dan peningkatan mutu pendidikan daerah.
Risiko Jika Digabung Duplikasi laporan dan tumpang tindih realisasi Kaburnya tanggung jawab dan kontrol publik yang mengacu pada pelanggaran prinsip akuntabilitas publik.
PKTP mendesak Inspektorat Kabupaten Tulungagung, BPKP Jawa Timur, dan BPK RI untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana pendidikan tahun 2025.
Selain menyalahi mekanisme pelaporan, langkah tersebut berpotensi menutupi realisasi sebenarnya dan mengaburkan tanggung jawab penggunaan anggaran.
(Bambang)


