TULUNGAGUNG, SIBERNEWS.CO.ID – DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat paripurna di Gedung Wicaksana Lantai 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Tulungagung, Jawa Timur. Kamis, 13/03/2025.
Rapat paripurna ini mencakup pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024 sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Sumarsono, dan dihadiri oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu, bersama jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu mengemukakan, penyampaian LKPJ adalah kewajiban yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019. Ia menyebut LKPJ 2024 mencakup evaluasi capaian pembangunan daerah serta tujuh prioritas utama, yaitu ;
1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
2. Memperbaiki kesejahteraan masyarakat.
3. Mengembangkan sumber daya manusia unggul dan berkarakter.
4. Memperkokoh pembangunan sosial.
5. Mewujudkan infrastruktur berkualitas.
6. Menjaga kualitas lingkungan hidup.
7. Meningkatkan tata kelola pemerintahan.
Pada kesempatan ini, DPRD juga membentuk Pansus untuk membahas beberapa Ranperda strategis, di antaranya:
– Ranperda tentang perangkat daerah.
– Ranperda tentang rencana detail tata ruang dan zonasi 2026–2034.
– Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.
– Ranperda tentang tempat pemakaman berdasarkan agama dan haknya.
Pansus diharapkan dapat menyusun regulasi yang lebih efektif, sesuai kebutuhan masyarakat, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Melalui Rapat Paripurna ini, DPRD Tulungagung menegaskan komitmennya bersama pemerintah daerah untuk mewujudkan visi Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Wakil Bupati Ahmad Baharudin visi untuk mewujudkan Tulungagung yang Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa. Visi ini dijabarkan dalam delapan misi utama, yaitu:
1. Pengembangan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.
2. Pembangunan yang dimulai dari wilayah desa.
3. Peningkatan infrastruktur yang berkualitas.
4. Pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan.
5. Mewujudkan masyarakat yang berkarakter dan berbudaya.
6. Menjaga kualitas lingkungan hidup.
7. Pengentasan kemiskinan secara tuntas.
8. Mewujudkan birokrasi yang profesional, berkualitas, dan bebas korupsi.
Dalam Rapat ini juga diputuskan beberapa Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) yang akan dibahas lebih lanjut untuk kedepanya antara lain Ranperda tentang perangkat daerah, pajak daerah dan retribusi daerah dan tempat pemakaman umum. **/adt
Penulis : bambang