Jember, SIBERNEWS.CO.ID – Undang – Undang Jaminan Fidusia nomor 42 tahun 1999, yang mana dalam Undang-Undang ini sudah diatur mikanisme tentang tentang kendaraan bermutor, salah satunya yaitu tentang aturan apabila ada Debitur yang melakukan “one prestasi”.
Dengan hal tersebut diatas, Debitur atas nama Abdullah (40), warga Desa Sumber Wringin Kec. Sukowono Kab. Jember, Jawa Timur, Mutornya ditarik paksa oleh Debcolektor(DC) dari salah satu PT di Kab. Jember. Kabarnya PT tersebut melakukan MoU dengan pihak Finance FIF Cab. Jember.
Disampaikan oleh Debitur, Abdullah,”saya memang menunggak pembayaran, dan saya berencana ke Jember mau kerja mas. Tiba-tiba saya diberhentikan ditengah jalan dan saya digiring ke kantor FIF Jember. Sesampainya disana saya disuruh tanda tangan, sayapun gak tau itu surat apa.” Cetusnya dilokasi hari ini.
“Mutor saya di tahan di FIF Jember, sedangkan Mutor itu untuk saya bekerja sehari-hari, saya masih dalam rangka ngumpulin duit untuk melakukan pelunasan. Karena saya orang yang awam hukum saya meminta pertolongan ke kantor LSM KPK(Kominitas Pemantau Korupsi)” Imbuhnya.
Kejadian ini sontak membuat Ketua Umum LSM KPK harus turun tangan, “saat kami menerima pengaduan dari masyarakat/Debitur yang telah dengan sengaja dirampas hak-haknya oleh salah satu Finance di Kab. Jember, saya perintahkan pasukan LSM KPK untuk ikut aksi membela hak dan kepentingan masyarakat.” Katanya, saat di konfirmasi di lokasi berkumpulnya massa aksi(anggota LSM KPK) di Alun-alun kota Jember.
Dilanjutkannya, “alhamdulillah kami tanpa harus aksi, ada pihak perwakilan FIF Cab. Jember yang menelpon saya, mengajak mediasi secara kekeluargaan dan meminta saya untuk tidak mengepung FIF. Sayapun oke-oke saja, saya langsung datang ke FIF Jember, dengan kesepakatan-kesepakatan akhirya Mutor yang di ambil oleh DC tersebut sudah dikembalikan secara sukarela oleh FIF ke Debiturya lagi.” Sambung ketum LSM KPK, Subhan Adi Handoko, SH.,MH., yang juga sebagai Advokat muda ini.
“Saya menghimbau kepada Leasing-Leasing yang lain, agar supaya tidak arogan dalam menangani sengketa konsumen, apabila Debitur dinyatakan Kredit Macet(KM) silahkan tempuh secara prosedur hukum yaitu melakukan gugatan keperdataan sesuai dengan aturan main UUJF 42/1999. Leasing tidak harus melakukan pengambilan paksa, kita harus memberikan edukasi kepada masyarakat bukan memberikan contoh preman-premanan begitu.” Lanjutnya.
“Jika ada masyarakat atau Debitur yang merasa hak-haknya dirampas dalam urusan kredit Mutor ataupun Mobil, kami 24 Jam siap membantunya.” Tutupnya.
Sementara itu, pihak PT yang diduga melakukan penarikan melalui DC tersebut sampai berita ini diterbitkan tidak bisa dikonfirmasi. Nomor Telponnya tidak aktif dan kantornya tutup.
Pantauan media ini dilokasi, ada +_ 250 orang anggota LSM-KPK yang siap mengepung kantor FIF Jember, apabila mediasi tidak membuahkan hasil. (Mudi)