banner 728x250

Gegara Membawa Narkotika Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

banner 120x600

Bandar Lampung. SIBERNEWS.CO.ID -Seorang diduga Pengedar Narkotika jenis sabu – sabu berinisial H als N (27) Th warga Kel. Sukaraja Kec. Bumi Waras Bandar Lampung, di tangkap Team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Betung Utara (TBU) Polresta Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kobes Pol Ino Harianto, S.IK, di wakili Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi B Wicaksono, SH.,M.H., di dampingi Kasi Humas Aiptu Suhendro Senin (14/2/2022) mengatakan, Penangkapan di lakukan pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekira Pukul 02.30 Wib di depan R.M Begadang Resto Jln. Diponegoro Kel. Kupang Kota Kec. Teluk Betung Utara Bandar Lampung oleh Team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Betung Utara.

BACA JUGA :
Kadis Sosial Aswarodi Serahkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Untuk Penyandang Disabilitas

Lanjut Kompol Robi, dari tangan tersangka Team Opsnal Rekrim berhasil menyita barang Bukti (BB) berupa sabu – sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus Plastik Klip yang di simpan di dalam saku celana sebelah kiri.

Kompol Robi juga mengatakan, Keberhasilan Team Opsnal Reskrim, menangkap tersangka yang di duga pengedar Narkotika jenis sabu – sabu tsb, di awali dari Informasi seorang warga yang mengatakan bahwa di sekitaran Jln. Diponegoro ada transaksi Narkotika, berdasarkan Informasi tsb, Team Opsnal melakukan Penyelidikan di lokasi tsb, di sana didapati seorang laki laki yang di curigai, lalu Team Opsnal melakukan Interogasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ternyata di saku celana sebelah kiri terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal yg di duga Narkotika jenis sabu – sabu, jelas Kompol Robi.

BACA JUGA :
Wartawan Media Nasional Sibernews Berikan Sembako Kepada Keluarga Dua Wartawan Yang Saat Ini Tersandung Masalah Hukum

Menurut pengakuan tersangka, Narkotika jenis sabu – sabu itu dia dapat dari seorang laki – laki berinisial A (DPO), selanjutnya hendak di jualnya kepada orang lain.

Saat ini tersangka di bawa ke Polsek Teluk Betung Utara berikut barang buktinya, untuk di lakukan pemeriksaan secara Intensif.

BACA JUGA :
Miris,Buruh Karet PT PTPN Diduga Disiksa Dan Direndam Di air Penimbunan Karet Oleh Mandor dan Keamanan

Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 Undang – undang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun.(Red)