banner 728x250

Gegara Korupsi Bantuan Traktor, Warga Kecamatan Cerme Ditetapkan Sebagai Tersangka

banner 120x600

BONDOWOSO, SIBERNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso melakukan penetapan tersangka pelaku kasus korupsi bantuan traktor dari kementerian pertanian (Kementan) 2018.

Tersangka berinisial S yang merupakan ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) di salah satu desa Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

“Penetapan tersangka dilakukan pada S karena sudah memenuhi unsur lebih dua alat bukti,” kata Puji Triasmoro Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Kamis (16/03/2023).

Puji menerangkan, penetapan satu orang tersangka ini hanyalah permulaan, dan memungkinkan akan ada tersangka lain.

Dengan penetapan permulaan satu orang tersangka kasus traktor besar ini, akan membuka dan menjadi pintu masuk terhadap para pelaku korupsi traktor lainnya.

BACA JUGA :
Petugas Patroli Gabungan Perhutani Dan Polsek Klabang Berhasil Amankan Pelaku Penebang Kayu Ilegalloging

“Sejak 2023 Kejaksaan Negeri Bondowoso memang menyikapi soal dugaan penyimpangan bantuan traktor. Ada yang masih Pengumpulan keterangan (Pulbaket), penyelidikan, dan ada yang sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Puji mengaku, Kejaksaan Negeri Bondowoso saat ini masih terus mendalami terhadap bantuan traktor, siapapun nama nama terkait yang disebut oleh saksi-saksi saat Kejaksaan melakukan pemeriksaan, maka terus akan dikejar dan dikembangkan, sampai kasus ini terungkap menjadi terang benderang ke akar-akarnya.

“Ketika alat bukti itu cukup terpenuhi siapapun itu kami tidak ada urusan, maka akan kami tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

BACA JUGA :
Bupati Bondowoso Memberikan Penghargaan Kepada Anggota Kodim 0822 Sebagai Pelatih Paskibraka

Dia menjabarkan, modus korupsi bantuan traktor itu, yakni setelah penerima manfaat mendapatkanya baik itu Gapoktan atau Poktan, kemudian barangnya sudah tidak ada, baik itu dijual pada orang lain, digadaikan, atau dialihkan pada pihak lain.

“Akibat korupsi traktor ini kerugian negara 1 traktor kurang lebih Rp.412 juta,” imbuhnya.

Dijelaskannya, untuk tersangka S mendapatkan bantuan 3 traktor pada tahun 2018. Namun dalam perjalanannya bantuan yang diterima itu sudah tidak ada.

“Akibat perbuatan S, kerugian Negara ditaksir mencapai Rp.1 M, 236 juta. Dan akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” pungkasnya.(Red)