banner 728x250

Gegara Jual Pil Setan,Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Panji Dan Satreskoba Polres Situbondo

SITUBONDO,SIBERNEWS.CO.ID – Polres Situbondo Polda Jatim melalui Satresnarkoba dan Polsek Panji berhasil mengagalkan peredaran obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl (Pil Trex). Pelaku berinisial RT (19) warga Talkandang ditangkap pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku diduga pengedar Pil Trex berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan peredaran obat-obatan berbahaya di kampung Tenggir Barat, Kecamatan Panji. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Polsek Panji langsung melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi.

BACA JUGA :
Beberapa Warga Plalangan Cerme Lapor Polisi, Diduga Uang Bantuan Disunat

Petugas yang melakukan patroli kemudian melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang berada di pinggir jalan raya dekat salah satu toko di Tenggir Selatan. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 966 butir pil Trex, satu unit handphone Realme, satu buah dompet berisi uang tunai Rp560.000 hasil transaksi, tas selempang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) dan/atau Pasal 436 ayat (1,2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan serta melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian.”terang AKP Muhammad Luthfi.

BACA JUGA :
Andi Sinjaya Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Dipimpin Langsung Presiden RI

Lebih lanjut, AKP Muhammad Luthfi menegaskan bahwa Kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba ataupun obat keras berbahaya di wilayah Situbondo.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan ataupun mengedarkan obat obatan tanpa izin karena sangat berbahaya bagi kesehatan. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk melaporkan apabila mengetahui peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di lingkungannya,” pungkasnya.(Red)

error: Content is protected !!