Lampung Selatan, SIBERNEWS.CO.ID _ Unit Reskrim Polsek Katibung Polres Lampung Selatan, berhasil amankan tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu. AS (30) warga Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kodya Bandar Lampung.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, tersangka diamankan di Pesisir Pantai Sebalang, Desa Tarahan Kecamatan Katibung, Senin (3/4/2023) sekira pukul 21.30 Wib.
” Benar, tersangka kita amankan karena kedapatan membawa barang haram sabu didalam plastik klip” ujar Kapolsek, Selasa (4/4/2023).
Saat melaksanakan patroli, Unit Reskrim melihat gerak-gerik seseorang yang mencurigakan. Kemudian polisi melakukan pemeriksaan dan pengeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu di dalam kantong celana tersangka.
” Dari tangan tersangka, ditemukan satu plastik bening yang berisikan serbuk kristal, diduga narkotika jenis sabu,” imbuh AKP aos.
Tersangka saat ini lanjut Kapolsek, masih menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu barang bukti juga turut diamankan.
” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 Jo 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek. (hms/mudian)