Tulungagung, SIBERNEWS.CO.ID – Setiap tahun Sekolah Menengah Umum Negeri (SMUN) 1 Tulungagung melalui komite sekolahnya selalu melakukan penarikan dana yang disebut sebagai sumbangan atau penggalangan dana kepada wali murid. Sebagai orang tua, merasa terbebani dengan nominal yang ditentukan.
Pungutan tersebut berkaitan dengan berbagai kebutuhan sekolah, seperti pengembangan dan pembangunan fasilitas sekolah. Namun, cara meminta sumbangan tersebut dinilai tidak etis dan menimbulkan ketidaknyamanan. “Kami bukannya tidak mau menyumbang, tapi cara memintanya yang tidak kami terima.dengan menyebutkan nominalnya sebesar Rp 600.000/siswa” pernyataan tersebut disampaikan inisial W salah satu wali murid.
Pada kesempatan yang sama,orang tua Wali murid
inisial TK juga diundang ke sekolah dan dikumpulkan di masjid sekolah pada acara tersebut, di mana kepala sekolah juga hadir.
TK menyampaikan keluhan yang sama, “pertemuan hari ini keputusannya setiap wali murid dibebankan RP 600.000,/siswa,tahun kemarin juga segitu nominalnya” katanya
Dengan adanya informasi tersebut awak media mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi. Pihak sekolah, melalui Kepala Sekolah SMUN 1 Tulungagung, Tosari membantah adanya pungutan tersebut.
“Sekolah tidak mengenal istilah pungutan, Itu tidak benar untuk lebih jelasnya tanyakan langsung ke ketua komite sekolah” jelasnya.
Tosari mengakui dirinya berada bersama ketua komite sekolah dan orang tua wali murid sewaktu acara pertemuan bersama. Jumat, (20/12/24) bertempat dimasjid sekolah.
Adanya kejanggalan jawaban yang disampaikan pihak sekolah dan selalu menyuruh untuk menanyakan langsung setiap pertanyaan yang berkaitan dengan besarnya nominal dana yang dibebankan ke orang tua wali murid ke komite sekolah sungguh disesalkan, padahal pada saat acara pertemuan kepala sekolah berada di lokasi.
“Itu bukan ranah saya untuk menjawab tanyakan langsung pada komite sekolah” kata Tosari.
Sampai berita ini ditayangkan Awak media belum bisa bertemu dengan pihak komite sekolah.
Selain itu Komite bertindak pasti bukan asal putusan sendiri. Apapun putusan komite sekolah pasti sudah dikordinasikan dulu dengan kpl sekolah. **/edr
Penulis : bambang