Lebak, Banten SIBERNEWS.CO.ID . Polemik yang berkembang terkait dugaan pembangunan perluasan untuk ruang tunggu pasien yang diduga berdiri di atas tanah negara eks sepadan sungai ciujung (kalimati) pada Rumah Sakit Kartini Rangkasbitung kabupaten Lebak, Banten, ternyata juga mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Kamis,(02/02/2023)
Salahsatunya dari Lurah Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung, Ikhsan, kepada awak media Ia membenarkan terkait hal itu. Ia mengatakan bahwa, lahan yang digunakan untuk pembangunan RS Kartini yang berada di wilayahnya tersebut, merupakan lahan sepadan Sungai.
“Persoalan lahan itu dulu kan sudah dibahas, dan tidak boleh ada bangunan di sepadan sungai atau kali mati,” kata Iksan.
Tidak hanya Lurah, mantan Camat Rangkasbitung Yadi Basari Gunawan yang saat ini menjabat sebagai Kepala DPMPTSP kabupaten Lebak juga menyatakan, bahwa saat dirinya masih menjabat sebagai Camat, sempat ada beberapa warga yang mendatanginya untuk meminta tanda tangan persetujuan dari pihak Kecamatan, namun Ia menolak dan tidak pernah menyetujuinya.
“Pernah ada yang mendatangi saya untuk meminta tandatangan terkait kepemilikan lahan di lokasi RS Kartini, tapi saya belum pernah menandatangani apapun,” tandasnya.
Sementara, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp nya, pihak yang katanya (mengaku) sebagai perwakilan atau Humas dari Rumah Sakit Kartini Kartini, Juremi, ketika dimintai statement nya atas adanya beberapa tanggapan tersebut, dirinya meminta bahwa menurutnya, pendapatnya itu tidak ditulis di media”Pendapat saya jangan ditulis di media”Jelasnya singkat.
Secara Terpisah, ketika kembali dimintai tanggapannya terkait dugaan penguasaan dan penyerobotan tanah milik negara yang sebelumnya sudah viral dibeberapa media online tersebut, Maskur salah satu anggota dari LSM FKMPP Banten kepada awak media mengatakan bahwa,”jika hal itu mengacu pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No 28/PRT/2015 tentang penetapan garis sepadan Sungai dan sepadan Danau, hal ini jelas dilarang.
Dan pasal 385 ayat (1) KUHP, “jika seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 (empat) tahun penjara,” tuturnya.
Perlu diketahui, pembangunan gedung baru atau perluasan lahan yang dilakukan oleh RS Kartini juga diduga belum menempuh perijinan yang menjadi prasyarat berdirinya sebuah gedung serta pemakaian tanah milik negara. Belum lagi masalah analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL), karena daerah tersebut sebagai wilayah yang masuk kedalam area pengendalian banjir.(Nang)