Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _Sempat viral di media sosial gegara korban lakukan aksi damai,di kejaksaan negeri Bondowoso terkait Dugaan kredit Fiktif Dana KUR Bank BRI,kini Kejaksaan Negeri Bondowoso menahan dua orang tersangka dugaan kredit fiktif tersebut salah satu bank negara dengan modus pencurian data warga lanjut usia.
Adapun Para tersangka yakni Kepala Unit berinisial YA, dan mantrinya berinisial RN. Mereka dengan mengenakan rompi merah muda diangkut ke Lapas Klas II B Bondowoso dari Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (3/10/2024).
Saat dikonfirmasi Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri menyampaikan, para pelaku ini memiliki peran yang berbeda. Mantri berinisial RAN bertugas mencari atau memproses setiap permohonan. Selanjutnya permohonan yang diduga semua dipalsukan termasuk agunan itu, diajukan pada tersangka YA sebagai kepala unit yang memverifikasi kredittersebut.
“Ada indikasi keterlibatan pihak lain itu sangat mungkin. Data dari mana, keterangan domisili dari mana, pihak mencari data,” ujarnya.
Dirinya menyebut ada sekitar 90 korban yang mayoritas berusia 60 tahun ke atas dari dugaan kredit fiktif ini. Mirisnya 20 orang di antaranya telah meninggal dunia.
“Adapun total uang bank yang dikeluarkan, dengan proses yang tidak benar itu lebih kisaran dari Rp 5 miliar,” Tandasnya.
Dirinya juga menyebutkan, sepintas dari penyidikan motif dari kredit fiktif ini karena internal perbankan membangun hunian menggunakan pihak ke tiga.
Dari kredit tidak bisa membayar. Dari situlah muncul niat jahat. Meminta bantuan data identitas nama-nama warga Bondowoso sekitar unit perbankan.
“Mengkondisikan domisili, domisili di tempat A dipindah ke tempat B,” urainya.
Karena indikasi inilah, pihaknya akan menelusuri semuanya hingga terungkap. Bahkan, Kejaksaan Negeri Bondowoso disebut bahkan meminta keterangan dinas terkait.
Untuk informasi, pada 19 September 2024 lalu sejumlah korban dugaan kredit fiktif menggelar aksi dukungan pada penegak hukum di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, pada Kamis (19/9/2024).
Menurut Pengacara para korban, Nurul Jamal Habaib,SH korban-korban yang mayoritas Lansia ditunggangi kredit dengan nominal beragam. Terendah Rp 50 juta, dan bahkan ada yang Rp 600 juta,dirinya mengapresiasi Kejari Bondowoso serius dalam menangani kasus ini,sehingga menetapkan dua tersangka.
“Para korban mendatangi Posko kami dan menceritakan keluhan mereka yang menjadi korban pemalsuan data tersebut,saya apresiasi Kejari Bondowoso sudah serius menangani perkara tersebut,semoga ada efek jera untuk tersangka” ujarnya.
Adima (70), warga Desa Wonosari, Kecamatan Grujugan saat dikonfirmasi menjelaskan, tak pernah merasa mendatangi Perbankan untuk mengambil kredit dan kaget namanya tercantum di Bank.
“Saya tidak pernah ke bank saya ke pasar dekat rumah saja hampir bisa dihitung dengan jari,” ujarnya.
(Red)