SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, setelah sebelumnya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang dianggap
mengetahui adanya peristiwa hukum serta menganalisis dokumen – dokumen terkait, maka berdasarkan hasil ekspose, tim jaksa penyelidik telah menemukan adanya peristiwa hukum, dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau gratifikasi pada Kegiatan Pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II Di Kabupaten Situbondo Tahun 2023.
Sementara itu, pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 meningkatkan status penanganan perkara dimaksud ke tahap penyidikan guna dilakukan serangkaian tindakan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti.
“Dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Bahwa kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo tahun 2023 adalah merupakan Proyek Strategis Nasional yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah Kabupaten Situbondo,” tutur Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana.
Kajari Ginanjar juga mengungkapkan, memerlukan dukungan maksimal oleh berbagai pihak demi kelancaran dan percepatan pembangunan. Namun, dalam prosesnya diduga terdapat pihak pihak yang memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah serta menciderai pelaksanaan pembangunan Proyek Strategis Nasional dengan secara melawan hukum.
“Dalam hal tersebut ada yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan meminta pemilik bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan tol untuk memberikan imbalan dengan jumlah tertentu agar proses pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II kepada masyarakat yang terdampak selaku pemilik tanah bisa dilakukan lebih cepat,” ungkap Kajari Ginanjar.
Masih kata Kajari Ginanjar, dalam mekanisme pemberian Uang Ganti Rugi (UGR) kepada pihak yang berhak atau pihak yang terdampak kegiatan tersebut telah diatur mengenai larangan adanya pungutan di luar ketentuan. ia juga menjelaskan, bahwa Penyidik dalam menangani perkara a quo tidak bertujuan untuk menghambat proses pelaksanaan kegiatan pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo melainkan memberikan dukungan penuh kepada pihak-pihak yang terkait dalam Proyek Strategis Nasional ini, Rabu (4/9/2024).
“Agar senantiasa melaksanakan kegiatan pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo dengan baik sesuai tupoksi dan aturan yang berlaku tanpa rasa khawatir. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memastikan proses hukum berlangsung dengan adil dan efektif, ” tandasnya.
Pihak Kajari Situbondo juga mengimbau kepada masyarakat khususnya yang terdampak pembangunan jalan tol serta telah menerima Uang Ganti Rugi (UGR) namun pernah memberikan sesuatu atau mengalami paksaan untuk memberikan imbalan kepada pihak-pihak yang terkait agar segera melaporkan kepada
Kejaksaan Negeri Situbondo baik dengan datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo atau menghubungi melalui website Kejari Situbondo.
“Pengaduan: https://kejarisitubondo.kejaksaan.go.id/pengaduan-masyarakat/, atau nomor hotline Indera Adhyaksa: +62 821-4286-1413 dengan membawa bukti-bukti permulaan. Adapun Kejaksaan Negeri Situbondo akan mengupayakan pengembalian kepada masyarakat yang berhak tentunya setelah adanya putusan Pengadilan yang inkrah,” tegasnya.
(Uday)