banner 728x250

Dubes RI Di Vietnam Support Haji Lilur Kuasai Bisnis Lobster Di Negeri Naga Biru

banner 120x600

SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Vietnam dijuluki “Negeri Naga Biru” karena Vietnam merupakan salah satu negara Asia Tenggara yang mengikuti jejak para naga Asia seperti Hong Kong. Singapura, Korea Selatan, dan Taiwan. Naga dalam budaya Vietnam melambangkan kekuatan, keberanian, dan kemakmuran.

Jika seorang warga Negara dari Negara manapun sedang berada di luar Negaranya, maka Duta Besar dari Negara tersebut adalah orang tuanya.

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy mempererat tali silaturahmi dengan Dubes RI di Vietnam, hal tersebut sebagai bentuk menghargai orang yang dianggap orang tua.

“Per kemarin perkenalkan Mitra saya berbudi daya Lobster di Provinsi Khan Hoa dan Provinsi Phu Yen Vietnam pada “ORANGTUA” saya: Duta Besar RI dan berkuasa penuh di Vietnam: Yang Mulia Bapak Denny Abdi:
Duta Besar RI utk RSV – Republik Sosialis Vietnam,” Senin (23/9/2024).

BACA JUGA :
Beri Motivasi Petugas Operasi Lilin Semeru, Forkopimda Situbondo Kunjungi Pospam dan Posyan

Haji Lilur menambahkan, Dubes RI di Vietnam mendukung penuh apa yang ia kerjakan di Vietnam.

“Pada 7 Kolega saya dari Provinsi Khan Hoa dan Provinsi Phu Yen, “ORANGTUA” saya tersebut berkata begini:

Saya dukung penuh Bisnis dan Usaha Pak Khalilur di Vietnam,” tuturnya.

BACA JUGA :
Satpolairud Polres Situbondo Selamatkan Tiga Orang Nelayan Yang Mengalami Kapal Karam Dihantam Ombak

Tak hanya itu, haji Lilur menjelaskan, dalam kunjungan Presiden Indonesia Terpilih yang hadir minggu kemarin di Vietnam dan bertemu Presiden Vietnam dan Perdana Menteri Vietnam, ia menuturkan bahwa Bisnis PERIKANAN & BUDI DAYA menjadi List Teratas Kerjasama Usaha antara NKRI dengan RSV.

“Saya tegaskan pada Anda semua: Bisnis mesti LEGAL dan menguntungkan Kedua Negara dan antar Pengusaha dari Kedua Negara.
Begitu DUTA BESAR RI memberikan dukungan dan arahan. Saya bahagia Republik Indonesia mempunyai Duta Besar Cerdas dan Idealis.
Bangga Ber-Indonesia. Alhamdulillah,” tandasnya.

BACA JUGA :
Terjerat Kasus Illegal loging, Mantan Kades Di Situbondo Dituntut 3,5 Tahun Penjara

(Uday)