banner 728x250

Dua Warga Pugung Jadi Tersangka Kasus Curanmor Di Pringsewu, Keluarga Salah Satu Tersangka Minta Keadilan

banner 120x600

Pringsewu, SIBERNEWS.CO.ID – Dua orang Warga Pugung Yang menjadi Tersangka Atas kasus pencurian Motor di lokasi Pekon kemiling kecamatan Pagelaran utara kabupaten Pringsewu, yaitu UJ Warga Banjar agung udik kecamatan Pugung Tanggamus dan JN warga Pekon Rantau Tijang kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus di Tangkap Unit Reskrim Sektor Pagelaran.

Bermulanya dari tertangkapnya UJ salah satu pelaku, lalu berselang 3 hari dari tertangkapnya UJ menyusullah JN yang juga di tangkap di kediamannya di dusun kampung sawah pekon rantau tijang.

Tapi seorang istri dari JN tidak terima dengan suaminya yang menjadi salah satu tersangka sebagai pelaku,karna menurut keterangan istri dari JN bahwa suaminya tidak pernah melakukan hal tersebut bersama UJ.

BACA JUGA :
Polres Pringsewu Tangkap Dua Pelaku Pencabulan Sodomi*

“Suami saya ga melakukan hal tersebut pak,karena waktu kejadian malam itu suami saya lg ngegebok padi, itu saksi nya ada yang punya sawah dengan anaknya,dari kepala dusun juga ada,dari kepala desa,bahkan saya meminta surat keterangan saksi saksi yang menguatkan suami saya tidak melakukannya,ujar dari istri JM.

Atas kejadian tersebut istri JM meminta keadilan atas perlakuan suaminya,dia mendatangi lembaga bantuan hukum (LBH) Bandar lampung untuk meminta bantuan hukum dan menyerahkan kasus kepada pihak LBH Bandar Lampung Rabu 5 Maret 2025

BACA JUGA :
SMK Yasmida Cup #7 Tahun 2025, Ajang Pembinaan Prestasi dan Silaturahmi Antar Pelajar SMP/MTs Se-Lampung

Berselang dari itu Awak media menyempatkan Menemui Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman S.H dan menanyakan perihal tersebut,jawaban kapolsek silahkan temui kanit resnya yang menangani kasus tersebut,ucap kapolsek

Di tempat terpisah salah satu anggota reskrim yang menangani perkaranya Bripda Kalvin membenarkan Penangkapan JN bahkan telah memegang alat bukti yang cukup sesuai dari keterangan dari pelaku UJ,yang menguatkan mereka menjadi tersangka.(Yogi Ao)