banner 728x250

Dua Pemuda Niat Edarkan Sabu di Digelandang Ke Polres Lumajang

banner 120x600

Lumajang, SIBERNEWS.CO.ID – Dua pelaku dan pengedar narkoba di Lumajang kembali diringkus Satresnarkoba Polres Lumajang atas AZ (23) warga asal desa Jatigono, dan KD (28) warga asal desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir lumajang.

Keduanya diringkus di pinggir jalan desa Kabuaran, kecamatan Kunir, pada hari Jumat (19-07-2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Kedua tersangka yang diamankan di jalan raya desa Kabuaran merupakan pengedar,” terang Kasat Narkoba AKP Aris Hariyanto, melalui Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Sugiarto, S.H.

BACA JUGA :
Rangkaian Acara Selamatan Desa Candipuro, Diawali Karnaval yang Diikuti 33 Peserta

Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian terlebih dahulu seusai mendapatkan informasi/ laporan bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Kunir. Benar saja saat di geledah, kedua orang pria tersebut, dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan terbukti keduanya terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang/narkoba.

“Saat dilakukan penggeledahan petugas ditemukannya, sabu seberat 1,04 gram dan sepeda motor Suzuki Satria FU milik tersangka,” Tutur Ipda Sugiarto.

BACA JUGA :
Kominfo Lumajang Gelar Bimtek " JARKOM " Tekankan Pentingnya Praktik Journalis Yang Mencerahkan

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman serta pengembangan, dari mana asal barang haram tersebut,

Hingga sasaran penjualannya.      Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Ipda Sugiarto.

BACA JUGA :
KPUD Lumajang dan Media Menggelar Persiapan Publikasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak 2024

Reporter : Atman/Tono