banner 728x250

DPRD Situbondo Gelar Rapat Terbuka Paripurna Dengan Dua Agenda Penting

SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna dengan dua agenda, pada Senin (5/5/ 2025).

Agenda pertama adalah penyampaian nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Sedangkan agenda kedua adalah pembahasan dan persetujuan Raperda Pembubaran PT. Radio Suara Situbondo.

Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi, mengatakan bahwa rapat paripurna pertama membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Pemerintah Kabupaten Situbondo telah menyampaikan Raperda tersebut kepada DPRD sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu awal bulan Mei 2025.

BACA JUGA :
Kapolres Situbondo Prioritaskan Keamanan dan Kesehatan Tahanan Lakukan Sidak Rutan

“Pembahasan Raperda ini akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II,” kata Mahbub Junaidi.

Raperda Pembubaran PT. Radio Suara Situbondo diajukan sebagai tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2023.

BPK menilai bahwa operasional PT. Radio Suara Situbondo tidak efektif dan tidak produktif dalam mendatangkan pendapatan.

BACA JUGA :
Satreskrim Polres Situbondo Ungkap 3 Kasus Pencurian Diwilayah Kecamatan Kendit

“DPRD Situbondo akan membahas dan menyetujui Raperda pembubaran PT. Radio Suara Situbondo,” ungkap Mahbub.

Sementara itu, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menyampaikan, bahwa laporan keuangan Pemkab Situbondo tahun anggaran 2024 telah diperiksa BPK dan mendapatkan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-9 kalinya.

“Kami Pemkab Situbondo sudah diperiksa BPK dan mendapatkan nilai positif WTP,” tandasnya.

(Uday/Adv)