JEMBER, SIBERNEWS.CO.ID _ Dituduh mencuri sebuah handphone merk VIVO seorang pemuda warga dusun lengkong rt.005 rw.003 desa suco pangepok yg berinama rosidi menjadi korban fitnah dari si pemilik handphone, yg berinisial HPT yg masih tetangga korban sendiri, tanpa dasar alasan yang tepat.Senin, 25/04/2022.
Mirisnya lagi sampai di sebarkan melalui media sosial facebook,
korban mengalami kerugian moril atau tercoreng nama baiknya atas tuduhan tersebut,sampai saat ini korban beserta istrinya mengalami trauma sangat berat dan menanggung malu.
Ketika dikonfirmasi awak media senin (25-04-2022) kepada tertuduh (Rosidi.red) Dirinya tidak merasa mencuri Handphone tersebut.
“Saya tidak pernah mencuri barang tersebut, bahkan rumah saya pun sampai di geledah oleh si HPT sehingga seisi rumah saya pun berantakan mas”Keluhnya.
Masih kata Rosidi “Dengan kejadian ini saya tidak terima atas tudingan tersebut oleh HPT kepada saya, saya berharap di proses secara hukum sesuai undang-undang yang berlakumas”Sambungnya
Di tempat yg berbeda setelah di konfirmasi oleh awak media seorang warga berinisial buk waroh usia 40 tahun, yg tetangganya sendiri sendiri,sebagai penemu barang tersebut, menyampaikan kepada kami bahwa benar beliau menenukan handphone tersebut di pinggir jalan yang tidak jauh dari tempat tinggalnya
“Ya mas saya menemukan Handphonenya didekat rumah saya”Jelasnya.
Bahkan sebelumnya di adakan upaya damai antara kedua belah pihak di kediaman kepala dusun Pak muhamad, namun tidak menemukan titik terang sampai kepala dusun mengatakan kepada istri tertuduh ketika di pertemukan di rumah kepala dusunnya kasun diduga berkomentar yang tidak pantas dilontarkan oleh seorang kepala dusun yaitu mengatakan istri rosidi cerewet.
“Benarmas saya malah dibilang cerewet sama pak kasun “Kamu kok cerewet”ujar istri Rosidi Sambil menirukan kalimat yang diduga dilontarkan Kasun Tersebut.
Harapan besar tertuduh setelah di konfirmasi menyampaikan kepada awak media, tertuduh akan segera melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian dan akan di dampingi dari Lembaga bantuan hukum LBH LPBI INVESTIGATOR saudara David apriadi selaku pendamping hukumnya.(Jasuli)