banner 728x250

Diduga Tidak Berijin Bangunan Hotel Mendapat Tanggapan Serius Dari Aktivis Pemantau Kinerja Aparatur Negara

banner 120x600

BANYUWANGI , SIBERNEWS.CO.ID _ Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia DPC. Kabupaten banyuwangi (LSM PENJARA INDONESIA) geram dan mengambil sikap terkait pelaksanaan proyek bangunan tersebut di duga belum mengantongi Izin.

Disebutkan dalam pernyataan oleh salah satu LSM senior di Banyuwangi melalui wakil ketua LSM Penjara Indonesia Banyuwangi, Faeko Sulistyo menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten Banyuwangi harus tegas dalam mengambil sikap dan tindakan penertiban regulasinya, yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Jumat(11/3/2022)

“ Pemerintah jangan tebang pilih terkait izin persetujuan bangunan dan gedung di Banyuwangi, agar tidak dipandang remeh oleh para investor dengan seenaknya membangun tanpa ada persetujuan terlebih dahulu dari Kabupaten, kan sudah jelas peraturannya, perdanya menyebutkan pada pasal 9 ayat (1) kalau setiap bangunan yang didirikan oleh orang pribadi atau Badan wajib memiliki PBG, SLF, SBKBG dan/atau RTB dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk “, cetus faeko sapaan akrapnya setelah ditemui awak media pada hari Jum’at (11/03/2022).

BACA JUGA :
Sulitnya BBM, Polisi Berhasil Amankan Penimbunan Jenis Pertalite

Faeko lebih lanjut menegaskan bahwa dirinya atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia yang ada dibanyuwangi sangat geram kepada para investor yang diduga mungkin merasa dekat dengan Pimpinan Daerah, salah satunya pembangunan Hotel di Dusun Krajan Desa Setail Kecamatan Genteng dengan mengesampingkan peraturan yang telah ditetapkan.

“ Saya akan segera koordinasikan dengan Instansi terkait agar cepat diambil tindakan sebelum permasalahan ini berlanjut ke pusat, dan jika ini berlanjut maka pemerintah kabupaten dan SKPD yang berwenang harus menjalankan aturan yang telah ditetapkan, yaitu bangunan yang didirikan tidak berdasarkan PBG, maka kepala daerah harus memerintahkan pemilik bangunan itu untuk dirobohkan“, tegas wakil ketua Dpc LSM Penjara Indonesia Kabupaten Banyuwangi.

“Sesuai dengan aturan Perda Kabupaten Banyuwangi tentang Retribusi Perizinan tertentu pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “Setiap bangunan yang didirikan tidak berdasarkan PBG, Kepala Daerah dapat memerintahkan kepada pemilik untuk merobohkan”.ungkapnnya kepada awak media

BACA JUGA :
Rampas Handphone, Dua Pemuda Katibung di Ringkus Polsek Katibung

masih menurut Faeko Sulistyo selaku wakil ketua LSM Penjara Indonesia DPC. Kabupaten Banyuwangi menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sudah dirapatkan di jajaran pengurus DPC, dan akan segera menindak lanjuti yaitu dengan melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwenang ditingkat kabupaten untuk segera menyegel lokasi kegiatan ilegal tersebut.

Faeko menambahi bahwa bangunan yang nantinya akan berdiri bangunan tersebut, sudah pastinya akan berimbas kepada masyarakat sekitar dan lingkungan.

“ Yang Pasti, setelah bangunan selesai dan beroperasional nantinya ada dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat, maka masyarakat juga harus ikut terlibat mulai awal atau sebelum bangunan di kerjakan, apalagi ini desas desunya untuk hotel, Bahakan saat kami datang ke lokasi, sama sekali belum ada bentuk papan informasi tentang bagunan ini sendiri, di kala nantinya berdampak pada lingkungan ya harus dibongkar lah…!!!, makanya sebelum hal itu terjadi lebih baik kegiatan harus sementara dihentikan dulu sampai persyaratan perizinan kelar dan jelas”. Pungkasnya.

BACA JUGA :
Pesta Demokrasi PAW Desa Taman Agung Diduga Dijadikan Ajang Mencari Rezeki

Sementara itu, hingga pemberitaan ini tayang beberapa awak media yang mendatangi lokasi kegiatan belum bertemu dengan pemilik proyek dan diwakilkan oleh orang kepercayaan yang ditunjuk.

Menangapi hal tersebut penegak peraturan Daerah Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Banyuwangi melalui kasidik Pol PP Iwan mengatakan” Siap mas…Kami kroscek dulu ke tim perijinan terkait mslh ijinnya. Dan akan kami agendakan utk cek lapangan ,” balas Iwan melalui pesan singkat whatsapp (Tim)