Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID _ Kepolisian Sektor (Polsek) Besuki, Situbondo membubarkan Hajatan pernikahan anak dari ED (45) warga Desa Bloro, Kecamatan Besuki, Situbondo, Jawa Timur, Sabtu (27/11/2021)dini hari
Selain tanpa mengantongi ijin dan juga mengabaikan Protokol Kesehatan(Prokes) Covid-19. hajatan pernikahan tersebut juga ada hiburannya, yakni kesenian ludruk.
Informasinya, ED adalah Kepala Desa Di Kecamatan Besuki, Situbondo.
Sementara itu Kapolsek Besuki, AKP Muhammad Sulaiman membenarkan adanya pembubaran hajatan yang disertai pertunjukan hiburan ludruk.
“Iya kami membubarkan hajatan tersebut pada hari sabtu dini hari, setelah mendapatkan pengaduan dari Masyarakat,” ujar AKP Muhammad Sulaiman, saat di konfirmasi Sibernews.co.id
Menurut AKP Sulaiman, pihaknya membubarkan hajatan pernikahan yang disertai hiburan ludruk di rumah ED tersebut karena berpotensi terjadinya kerumunan massa akibat adanya hiburan ludruk tersebut.
” Oleh karena itu, untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa, kami terpaksa membubarkan hajatan pernikahan tersebut,” tutur mantan Kapolsek Asembagus ini.
Lebih lanjut AKP Sulaiman mengatakan,pihaknya terpaksa membubarkan pentas ludruk di rumah ED, karena pentas Seni ludruk itu dilakukan pada saat pandemi dan penetapan PPKM.
“Sebelum acara hajatan tersebut di bubarkan, Satgas Covid-19 Besuki sudah melarang dan tidak mengijinkan pesta pernikahan disertai dengan pentas seni, karena dapat menimbulkan kerumunan. Namun himbaun tersebut di hiraukan, sehingga kami terpaksa bubarkan,” tutup AKP Sulaiman.(Ben)