banner 728x250

Diduga Tak Berijin Panti Pijat Di Umbulharjo,Pemkot Yogyakarta Diminta Tegas Ambil Tindakan

Yogyakarta, SIBERNEWS.CO.ID Pemerintah sering diminta untuk menertibkan panti pijat atau tempat pijat “nakal” karena adanya dugaan praktik yang menyimpang dari norma, seperti yang disampaikan dalam permintaan warga Umbulharjo.

“Kita minta Pemkot Yogyakarta agar mengevaluasi dan kalau perlu mencabut izin panti pijat, dan terhadap praktik pijat ilegal yang terjadi di wilayah kami saat ini,” ujar salah seorang warga setempat dan meminta namanya tidak dicantumkan, Sabtu (13/9/2025).

Warga yang mengaku aktif di kegiatan keagamaan itu menambahkan, dampak negatif dari panti pijat yang tidak tertib dapat menimbulkan masalah sosial, seperti penyalahgunaan, prostitusi, atau kegiatan lain yang melanggar peraturan.

BACA JUGA :
Terduga Pelaku Pelemparan Molotov di Sejumlah Pos Polisi Ditangkap, Ini Kata Kapolresta Yogyakarta

“Saya bukan menuduh, namun dampaknya tentu negatif, seperti dugaan prostitusi. Dan terapis yang ada di lokasi tersebut coba ditanyakan apakah ada lisensi atau nggak,” sambungnya.

Sementara itu, salah satu pemilik panti pijat di Jalan Ringroad Selatan, Umbulharjo, mengaku sudah memiliki izin dan berkoordinasi dengan RT dan Polsek setempat.

BACA JUGA :
Polda DIY Terbakar, Kondisi Mencekam, Ratusan Pendemo Tumpah

“Saya punya izin mas, dan sudah koordinasi kok ke RT. Sudah berikan atensi kok. Tanya saja. Polsek juga sudah dikondisikan kok,” kata wanita yang belum diketahui identitasnya itu.

Ditempat terpisah, Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung menyangkal terkait keterangan salah seorang pemilik panti.

“Itu hoax, artinya tidak benar,” ungkapnya.

Pemerintah Kemantren/Kecamatan Umbulharjo, melalui Camat Rahmi Anggraini mengaku akan menindaklanjuti laporan warga tersebut.

“Kita akan tindaklanjuti, dan lakukan pengecekan di lokasi,” kata Rahmi. (SN)

error: Content is protected !!