banner 728x250

Diduga Selewengkan Bantuan Traktor Roda Empat, Oknum ASN di Bondowoso Ditahan Kejaksaan

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso melakukan penahanan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bondowoso, BG (Inisial red)

Oknum ASN tersebut, beberapa bulan yang lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan bantuan alat pertanian (Alsintan) Traktor Roda Empat.

Traktor tersebut, sejatinya diperuntukkan Kelompok Tani (Poktan) Remang Jaya, Desa Cindogo, kecamatan Tapen, Bondowoso, namun oleh tersangka malah diselewengkan.

Kepala Kejari Bondowoso,  Puji Triasmoro, menerangkan, setelah jaksa penyidik menerima P21 dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan bahwa berkas perkara lengkap. Sehingga jaksa penyidik menyerahkan atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

BACA JUGA :
Perkuat Silaturahmi, Komunitas ELF Gelar Kopdar Di Gardend Cafe Tasnan Bondowoso

”Setelah menerima pelimpahan perkara dari jaksa penyidik, JPU melakukan penahanan kepada PPL, untuk selanjutnya dibuat surat dakwaannya untuk dilimpahkan ke PengadilanTipikor di Surabaya,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (27/9/2023).

Menurutnya, bantuan Traktor itu yang di Desa Cindogo seharusnya diserahkan kepada Poktan. Namun, setelah dilakukan penandatanganan, barangnya tidak diserahkan.

“Artinya, yang seharusnya menerima hanya disuruh tanda tangan saja,” tegas, Puji Triasmoro.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Kajari, Traktor dialihkan ke tempat lain. Padahal, seharusnya traktor yang senilai Rp 300 juta lebih itu diterima oleh Poktan Remang Jaya 2.

BACA JUGA :
Salah Satu Oknum Perangkat Desa Penang Botolinggo Bondowoso Dilaporkan Istrinya Tentang Dugaan Penelantaran Dan Perselingkuhan, B.Feri/Laswani : Saya Hanya Meminta Keadilan

“Bisa dijual, bisa digadaikan, juga bisa disewakan.Tapi yang jelas harusnya diterima Poktan Remang Jaya 2, namun dialihkan ke pihak lain,” katanya sambil mengimbuhkan, atas perbuatannya, tersangka dituntut Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. (Red)