Oku Selatan,SIBERNEWS.CO.ID – Proses pemasangan kabel tanam milik Telkom di sepanjang jalan Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Oku Selatan, diduga menyalahi aturan.
Pasalnya, ukuran dalam penggalian tidak sesuai standart, serta tidak terpampangnya papan rekanan tender yang mengerjakan proyek dilokasi tersebut.
Tim media Sibernews.co.id kemudian mengkonfirmasi kepada salah satu orang yang mengaku sebagai pengawas proyek pemasangan kabel tanam milik Telkom itu.
Pengawas proyek yang mengaku pak Titok tersebut menuturkan bahwa memang tidak ada papan nama CV atau PT yang menjadi rekanan Telkom.
” Memang tidak ada papan nama PT. Namun yang mengerjakan adalah PT ACUAN” terang pak Titok.
Selain tidak ada papan nama PT rekanan, ukuran dalam penggalian juga terlihat dangkal. Sehingga diduga pengerjaan proyek tanam kabel Telkom tersebut diduga menyalahi aturan.
Dinas terkait diminta untuk turun langsung melihat dan menilai proses penanaman kabel milik Telkom di sepanjang jalan Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Oku Selatan. (M. Sutadi)