banner 728x250

Diduga Oknum Kasat Narkoba Edar Pil Ekstasi, Ijin Tempat Hiburan Dicabut Bupati Karawang Jabar

banner 120x600

Bandung Jabar, SIBERNEWS.CO.ID _ Berbuntut Kasus Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang akhirnya Dua tempat hiburan malam di Kota Bandung, yakni F3X club dan Fox KTV dicabut izinnya oleh Pemerintah Kota Bandung karena dijadikan lokasi peredaran narkotika,Kamis 18 Agustus 2022

Sementara itu Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyebut pencabutan izin kedua tempat hiburan itu karena adanya permintaan dari kepolisian pascakasus peredaran narkotika yang diduga melibatkan Kasat Narkoba Polres Karawang.

BACA JUGA :
Kapolres Hadiri Acara Ngobrol Filantropi dan Peresmian Kantor PC Lazisnu Kabupaten Malang

“Iya (cabut izin) atas permintaan kepolisian karena ada kasus ini terhadap dua tempat hiburan malam itu,” katanya, Kamis (18/8/2022).

Instruksi pencabutan izin terhadap dua tempat hiburan malam ini, kata Yana, telah didisposisikan ke DPMPTSP juga Disbudpar Kota Bandung.

“Sudah saya disposisi ke dinas terkait,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP EN Masa terkait peredaran narkotika.

BACA JUGA :
Big Match Arema Vs Persib, Pastikan Tiket Sudah Ditangan

AKP EN disebut oleh dua orang tersangka lain ikut mengantarkan 2.000 pil ekstasi ke bos tempat hiburan malam di Bandung.

Saat ditangkap, ada sejumlah barang bukti yang didapat Bareskrim, di antaranya 101 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp 27 juta.(Red)