banner 728x250

Diduga Menjadi Korban Penggelapan Uang Oleh Oknum Kolektor Bank, Warga Lojajar Akan Ambil Langkah Hukum

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Nasib malang menimpa Saiful Munir Warga Lojajar Kec Tenggarang Bondowoso, Pasalnya upaya membayar setoran yang dilakukan korban nahas karena diduga setoran bank Mandiri Bondowoso tersebut digelapkan oleh inisial L Dengan alamat kelurahan Dabasah Kec Kota Bondowoso.Selasa,23/05/2023.

Saat dikonfirmasi Saiful menyampaikan bahwa Awal mula dirinya menggadaikan BPKB Mobil Avanza ke Bank Mandiri dengan Angsuran Sebesar Rp 2.961.000 Setiap bulannya,Terduga pelaku LM (Inisial red) merupakan kolektor/penagih bulanan di Bank Mandiri dengan percaya pihak korban memberikan uang setiap bulan untuk setoran kepada LM Sebanyak 5 Kali Setoran dengan menggunakan tanda terima angsuran palsu sehingga kerugian korban senilai Rp 14.805.000.

BACA JUGA :
HUT Bhayangkara Ke-77, Prajurit Kodim 0822 Bondowoso Nobar Wayang Kulit

“Benar mas saya dirugikan oleh L yang mengaku petugas Bank Mandiri, Saya tidak curiga selama lima bulan membayar kepada penagih/kolektor yang bernama LM soalnya membawa tanda bukti setoran sama saya mas”jelasnya.

Modus diduga penipuan yang dilakukan oleh LM tercium setelah ada petugas lain yang mendatangi rumah korban,alangkah terkejutnya korban,padahal setiap bulannya membayar setoran sesuai angsuran,ternyata setelah dijelaskan oleh petugas bank mandiri bahwa LM Sudah dikeluarkan lama oleh pihak bank karena diduga banyak masalah tertanggung Pada bank.

“Terpaksa saya bayar lagi selama angsuran yang diduga digelapkan oleh LM sebesar Rp 14.805.000 mas”Keluhnya.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Tinjau Lokasi TMMD Imbangan Ke 121 Untuk Pastikan Tepat Sasaran

Merasa dirugikan,korban langsung mendatangi rumah terduga pelaku penggelapan uang akan tetapi LM sedang tidak dirumahnya,hanya bertemu dengan orang tua LM,ditanya soal keberadaan LM namun tidak ada yang tahu menau, Dengan hal kejadian Tersebut pihak yang mengaku menjadi korban akan segera melanjutkan perkara ini ke ranah pidana,karena kejadian cukup lama sekitar Oktober 2021

Sebagaimana yang termaktub dalam kitab undang undang hukum pidana Pasal 372 sehingga ancaman pidananya sangat berat, korban berharap agar pihak berwajib melakukan penyelidikan nantinya setelah pengaduan diajukan ke Polres Bondowoso.(Jakfar)