banner 728x250

Diduga Menjadi Korban Pencemaran Nama Baik Mulyadi Laporkan ZH Dan TT Ke Aparat Penegak Hukum

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _Naas Menimpa Mulyadi 46 Tahun Warga Desa Jatisari dusun jatian Rt 11 Rw 04 Kec Wringin Bondowoso,Pasalnya Dirinya diduga menjadi korban pencemaran nama baik Yang dilakukan oleh Pasutri asal desa setempat inisial  ZH Dan TT.Jum at 25/03/2022.

Saat dikonfirmasi Tim Media nasional Sibernews dirinya membenarkan dan Saat kejadian Mulyadi ada dirumahnya didesa Jatisari didusun jatian dirinya sedang santai dirumahnya dan dengan secara tiba tiba TT dan ZH (Inisial.red) datang kerumah Mulyadi dengan kelihatan emosi tanpa basa basi TT diduga langsung melontarkan kata kata yang tidak pantas dilontarkan dengan menuduh dan menghina Mulyadi sebagai Tukang tipu dan  penghinaan segala macam lainnya dan itupun didepan kluarga Mulyadi.

“Sekitar jam 12:00 Wib Saat itu saya sedang duduk diruang tamu mas tiba tiba ZH dan TT beserta dua orang temannya datang kerumah tanpa basa basi langsung menghujat saya sebagai penipu dan mantan narapidana ditahan sampai empat kali kluar masuk penjara”pungkas Mulyadi.

BACA JUGA :
Satpol PP Dan Damkar Amankan Sejumlah Pasangan Dari Hotel Dan Kafe Agam

Sontak saat kejadian tersebut beberapa tetangga mulyadi ramai menyaksikan keributan perang mulut yang ada dirumah Mulyadi,sehingga Mulyadi merasa menjadi korban pencemaran nama baik didepan umum,saat kejadian perang mulut Kasun setempat dan warga sekitar berusaha melerai agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Karena merasa dirugikan saat setelah kejadian sekitar jam 15:00 Mulyadi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dan dirinya berharap kejadian tersebut adalah kejadian pertama dan terakhir kalinya dan dirinya selaku warga Indonesia mendapatkan perlindungan hukum dari APH setempat.

Masih kata mulyadi”Saya juga disebarkan melalui akun tiktok milik TT mas dengan ucapan menurut saya dia menghina saya di akun media sosial dan saya akan melaporkan akun tersebut kepada pihak berwajib karena saya tidak terima apalagi dimedsos mas”Sambung Mulyadi saat dikonfirmasi.

BACA JUGA :
Komunitas EMCI Lakukan Kegiatan Kopdar Perkuat Tali Silaturrahmi

Dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah

Pencemaran nama baik itu tindakan menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Pencemaran nama baik disebut juga penghinaan Akibat tindakan itu korban merasa malu dan kehormatan serta harga dirinya tercoreng.

Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) pencemaran nama baik secara lisan atau penghinaan ini diatur di dalam Pasal 310 ayat (1) yang berbunyi,Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(Red)