Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Suatu yayasan di Bondowoso diduga menjadi korban tindak pidana pemalsuan dokumen dan pemalsuan tandatangan oleh salah satu oknum guru honorer Beralamatkan Didesa Pejagan Jambesari Darussholah,Sabtu, 24/09/2022.
KH Muhtadi Saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Diperkiraan tahun 2015 ketua yayasan Fajrul huda wal iman yang beralamatkan Jl raya tamanan No 26 Desa pejagan kecamatan Jambesari Kabupaten Bondowoso ini mengangkat seorang guru honorer berinisial JU untuk menjadi kepala sekolah Madrasah Aliyah di yayasan tersebut, seiring berjalannya waktu oknum guru tersebut meminta agar semua arsip yayasan termasuk surat perijinan yayasan untuk mengajukan bantuan ke Departemen agama kabupaten Bondowoso.
“Waktu tahun 2015 JU ini di angkat menjadi kepala sekolah Madrasah Aliyah setelah itu JU meminta arsip yayasan untuk syarat mengajukan bantuan pada dinas terkait dan departemen agama, karena memang pihak yayasan membutuhkan itu singkat cerita ahirnya pihak yayasan memberikannya,” ujar KH Muhtadi Hasan
Setelah sekian lamanya aktifitas yayasan berjalan seperti biasanya dan berubah ketika petugas Departemen agama kabupaten Bondowoso datang ke yayasan menanyakan perkembangan yayasan dengan kucuran dana yang sudah turun pada pihak yayasan yang sama sekali tidak pernah di terima oleh pihak yayasan.
“Saya kaget ketika petugas Depag turun ke sini menanyakan perkembangan dan kucuran dana untuk pembangunan gedung dan sebagainya, padahal saya sebagai ketua yayasan tidak pernah mengajukan apapun pada pihak pihak terkait apalagi kucuran dananya saya sangat tidak tahu menahu, saya curiga ada yang memanipulasi data yayasan dan setelah di cek di depag ternyata benar, ketua yayasannya sudah di ganti dengan nama oknum guru ini bahkan semua pengurus yayasan yang ada di struktur juga sudah di ganti,” cetus KH Muhtadi hasan, ketua yayasan tersebut.
Masih kata KH Muhtadi “Maka dari itu sekitar sembilan bulan yang lalu saya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bondowoso”Keluhnya.
Seiring waktu berjalan pihak yayasan memutuskan untuk melakukan lanjutan pelaporan yang diduga memalsukan dokumen dengan memilih untuk mendampingi kasus tersebut kepada pihak lembaga bantuan hukum BIN Jember.
Slamet Selaku Ketua Divisi hukum Dari LBH BIN Jember memaparkan dan membenarkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang saat ini didalami olehnya apakah benar dalam dugaan tersebut.
“Kami sebagai kuasa pelapor akan mengawal penuh pelaporan ini, karena menurut kami perbuatan oknum guru ini diduga sudah melanggar hukum sebagaimana Pasal 263 hukuman penjara selama-lamanya enam tahun,” Jelasnya.
Sampai berita ini ditulis awak media kesulitan untuk menemui dan mengkonfirmasi pihak JU.(Red)