Bandar Lampung SIBERNEWS.CO.ID – Pemungutan Liar Diduga dilakukan oleh oknum Kepala Lingkungan, pemungutan liar itu dengan Dalih untuk perpanjang SK.
WN 88 unit 13 provinsi Lampung,, Menindak lanjuti atas pemungutan Liar di Kelurahan Talang kecamatan Teluk Betung selatan terindikasi Kepala Lingkungan Hari Sabtu tgl. 19-2-2022
Tim WN 88 unit 13 Provinsi Lampung’Menemui Pak Mr ‘sebagai korban Pungli yang kini Mr’sudah tidak lagi menjadi ketua Rukun tetangga di kelurahan tersebut terindikasi sudah mengundurkan diri sejak satu Bulan terakhir ini terindikasi diduga pemaksaan pengunduran diri
Pihak Saksi Mr”menyatakan pengunduran diri saya karena di paksa untuk mengundurkan diri, oleh lurah dan di tindak lanjuti kepala lingkungan tidak tahu apa sebabnya mungkin karena urusan pribadi”ujarnya.
Mr’menambahkan sebelum pengunduran dirinya adanya kegiatan pemungutan Dana yang berupa uang bernilai Rp 500.000 ribu yang di kumpulkan oleh kepala Lingkungan untuk Tiap – tiap Rt, dengan Dalih perpanjang SK Rt, yang ada di kelurahan Talang kebetulan di Talang ini ada 29 Rt semuanya di kenakan biaya tersebut sebesar Rp 500.000 ribu rupiah
WN 88 unit 13 Bustomi Marzuki menemukan adanya pelanggaran, Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomer 80 tahun 2021 tentang’ pembentukan Rt kota Bandar Lampung bahwa di kelurahan Talang lingkungan 2 (Dua) adanya pembentukan Rt secara tidak adanya pemilihan, melainkan di tunjuk yang sekarang ini menduduki Rt di tunjuk Bernama inisial AR Ini tidak mengindahkan Perwali.
“Kami akan melaporkan kejadian ini semua ke pihak yang berwajib terutama ke polresta kota Balam, dan Inspektorat kota Bandar Lampung”Jelas Bustomi.(Red)