Jakarta Timur, SIBERNEWS.CO.ID _ penyelidikan polisi terkait penganiayaan yang dilakukan oleh 2 orang juru parkir terhadap seorang wartawati hingga menyebabkan keguguran,kini sudah mencapai pemeriksaan saksi-saksi.
KARTINI wartawati yang menjadi korban kembali memenuhi panggilan Polsek Cakung ditemani oleh H.Hendro Malvinas dan kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika,SH,serta 2 orang saksi
Saat ditemui oleh media, DWI HERI MUSTIKA SH. selaku kuasa hukum korban, mengatakan kedatangan beliau adalah untuk memenuhi panggilan polisi,tentang memintai keterangan terhadap saksi-saksi yang mengetahui/melerai saat kejadian penganiayaan terhadap wartawati tersebut berlangsung.
DWI HERI MUSTIKA, SH. dan korban merasa cukup puas atas penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Polsek Cakung,dan beliau selaku kuasa hukum berharap kasus ini kedepannya semakin meningkat hingga kedua pelaku penganiayaan ber hasil ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di indonesia.( HM )