banner 728x250

Diduga Gelapkan Kopi Dua Ton Lebih Senilai 66 Juta Rupiah Warga Jampit,Kec Sempol Bondowoso Akan Dilaporkan Ke Polisi

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Bermula dari saling percaya dengan bisnis jual beli kopi, saat awal berbisnis terduga pelaku inisial FY yang beralamatkan di Desa Krepekan Jampit,Kec Sempol Bondowoso,dirinya membeli kopi korban lancar dengan Perantara MJ Warga Cangkring,Prajekan Bondowoso dalam  pembayaran selama tiga tahap, pada akhirnya korban merasa tertipu dengan ulah terduga pelaku tersebut, Pasalnya Kopi milik Korban Suriyanto yang beralamat Desa Sumbergading Kec.Sumberwringin Bondowoso  Dengan kopi seberat 2.338 Kg dengan Kesepakatan harga perkilo gram Rp.28.250 sehingga kerugian korban sekitar Rp.66.000.000,Senin 17/04/2023.

Suriyanto selaku korban, sudah melakukan upaya penagihan kepada FY, namun hanya ucapan janji janji belaka sehingga Suriyanto yang mengaku sebagai korban tidak sabar dengan perlakuannya,sehingga akan menempuh jalur hukum nantinya.

BACA JUGA :
Tindaklanjuti MoU Dengan Perhutani, Kejari Bondowoso Gelar Sosialisasi Status Tanah Sengketa

“Saya bersama kuasa hukum saya akan melaporkan kejadian ini ke Polres  Bondowoso mas karena saya merasa dipermainkan,sejak 23/08/2022 sampai sekarang belum bayar mas,padahal uang tersebut sangat saya butuhkan untuk modal”Jelasnya Geram.

Sementara itu MJ Warga desa Cangkring Kec.Prajekan Turut akan dilaporkan karena dirinyalah yang menjadi perantara dalam proses jual beli kopi tersebut, Karena Suriyanto selaku korban sudah melakukan upaya komunikasi agar membantu menyelasikan masalah ini,tapi seakan dirinya lepas dari tanggung jawab.

BACA JUGA :
Antusias Warga Desa Pancoran Mengikuti Jumat Curhat yang Diadakan Oleh Polres Bondowoso

“Saya sudah melakukan komunikasi dengan perantaranya mas agar membantu untuk memfasilitasi permasalahan selesai,tapi ujungnya saya mendapat janji palsu saja”Jelas Suri penggilan akrabnya.

Dalam Pasal 486 UU 1/2023 Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.(Red)