Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Warga Desa sumber salam dusun karang tengah, RT 14, Kecamatan tenggarang, Kabupaten Bondowoso, mengeluhkan peternakan Bebek yang berada di pemukiman warga, karena diduga mencemari lingkungan.Sabtu,29/01/2022.
Sejak keberadaanya 6 tahun yang lalu, peternakan Bebek petelur ini sudah ditentang warga, karena dikhawatirkan mencemari lingkungan, bau menyengat dari peternakan Bebek tersebut sangat mengganggu dan membuat warga resah. dan mengundang banyak lalat yang membawa penyakit bagi warga sekitar.
Setelah tim mendatangi kasun karang tengah buk anis Menyampaikan adanya peternakan Bebek telur terkait izin lingkungan nya buk anis dengan tegas menjawab tidak pernah datang ke padanya
“Untuk ijin dan pamit sama saya untuk meminta izin untuk mendirikan kandang Bebek tersebut tidak pernah ada mas”Terang kasun karang tengah.
Ditempat terpisah beberapa warga yang enggan disebut namanya memaparkan bahwa keberadaan kandang itik tersebut mengganggu dengan adanya bau menyengat apalagi saat hujan.
“Dari awal keberadaannya, kandang Bebek warga banyak tidak setuju. Sebab letaknya di dekat pemukiman warga terutama rumah saya. Dan saya tidak pernah merasa dimintai izin tanda tangan persetujuan sebagai terdampak, lingkungan jadi bau banyak lalat yang berterbangan masuk rumah hingga ke makanan, apalagi musim hujan,” kata salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya.
Menurut warga, bau menyengat dari peternakan ayam tersebut sangat mengganggu dan membuat warga resah. Karena bersamaan dengan itu, lingkungan sekitar juga banyak lalat yang masuk ke dalam rumah warga. Karena jarak rumah warga dengan kandang peternakan itik petelur sangat dekat.
Imam Syafii Selaku Pemilik usaha peternakan itik tersebut saat dikonfirmasi jika dirinya sudah memiliki ijin dari pemerintah setempat.
“Saya sudah memiliki ijin dari pemerintah setempat mas,kalau mau diberitakan silahkan”Ucap imam.
Sesuai Ketentuan berlaku jika dalam pelaksanaan mendirikan usaha ternak harus memiliki ijin lingkungan yang terdampak dalam usaha tersebut
Pasal 1368 Yang berbunyi Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.
Pasal 1365.Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Slamet Beserta rekanan LBH BIN (Barisan Independent Nusantara) dan LSM akan segera melakukan upaya tindakan pengaduan kepada dinas terkait
“Secepatnya akan kami lakukan pengaduan kepada pihak terkait mas tentang keluhan warga,kita tunggu saja perkembangan”Jelas slamet.(Fung/Gus)