Probolinggo,SIBERNEWS.CO.ID _ Setelah melakukan pengejaran lintas provinsi, Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo bersama Jatanras polda jatim, berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Dwi Nurtikki Damayanti 25 tahun, warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka bacok dan bersimbah darah di tengah jalan wilayah Desa Banyuanyar, Kecamatan Banyuanyar,kabupaten probolinggo pada Jumat (4/4/2025).
Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial setelah video penemuan jasad korban beredar luas.
“Benar. Kami telah menangkap pelaku di wilayah Bali,pada Rabu malam, 16 April 2025. Saat ini, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Probolinggo untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Fajar Adi Winarsa saat dikonfirmasi di Mapolres Probolinggo, Kamis (17/4/2025).
Fajar menerangkan pelaku masih berstatus suami sah dari korban. Namun mereka sedang tidak akur dan pisah ranjang.
Pelaku cemburu karena korban diketahui selingkuh dengan orang lain. Karena cemburu dan sakit hati itulah kemudian pelaku menghabisi nyawa korban.
Penangkapan pelaku,setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui pelaku melarikan diri ke Bali. dengan koordinasi dengan pihak Subdit Jatanras Polda jatim dan jatanras polda Bali, pelaku akhirnya dapat ditangkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Lumajang. Usai melakukan pembunuhan, pelaku diduga melarikan diri ke Pulau Bali dengan menumpang kendaraan travel.
Penangkapan pelaku merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim Polres Probolinggo,Jatanras polda jatim dan jatanras polda bali yang melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan intensif sejak peristiwa pembunuhan terjadi.
Kasus ini menambah perhatian masyarakat terhadap maraknya tindak kekerasan terhadap perempuan di wilayah Jawa Timur.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke proses hukum selanjutnya.(*)