Mojokerto, SIBERNEWS.CO.ID _ Diduga terlibat dalam kredit macet, pimpinan Bank Jatim Mojokerto Amiruddin akhirnya diganjar tuntutan 7,5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.Minggu 31 Juli 2022
Dalam tuntutannya, Amiruddin dianggap terbukti bersekongkol dengan dua terdakwa lainnya. Yaitu, dalam melakukan tindak pidana korupsi Penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto senilai Rp 1,1 miliar (Rp1.124.751.136,48)
Tuntutan terhadap terdakwa Amiruddin itu dibacakan oleh JPU Erwan Adi Priyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Selain terdakwa Amir, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni Rizka Arifiandi selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Mojokerto dan Iwan Sulistiono selaku Komisaris PT Mega Cipta Selaras.
Jaksa menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah.
Dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Bahwa unsur dalam dakwaan primer, telah terbukti secara hukum,” jelas Erwan.
Selain itu, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, akibat dari perbuatan terdakwa, kredit macet tersebut membuat adanya kerugian terhadap negara.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama masa persidangan dan belum pernah dihukum,” tegasnya.
Dengan demikian, Kejari Mojokerto menuntut agar majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Pada terdakwa Amiruddin, menuntut terdakwa selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Untuk terdakwa Rizka Arifiandi, menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Iwan Sulistiono 8 tahun penjara dan denda Rp350 juta, subsider 3 bulan,” paparnya.
Sedangkan, untuk terdakwa Iwan, jaksa menambahkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.124.751.136,48. Bila tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta bendanya.
“Bila tidak mencukupi atau tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana 3 tahun,” tambahnya.
Diketahui, kasus ini berawal saat Kejaksaan Negeri Mojokerto menemukan dugaan kredit macet di Bank Jatim Cabang Mojokerto. Sesuai laporan hasil audit BPKP Kantor Perwakilan Jawa Timur 7 Desember 2021 lalu, ditemukan kerugian negara Rp 1,496 miliar.
Sesuai hasil penyelidikan sementara, uang tersebut masuk ke pihak swasta. Modus yang dilakukan, dalam pemberian pembiayaan itu menyalahi prosedur. Ada penyimpangan-penyimpangan. Hal itu didasarkan pada pekerjaan yang diperoleh secara tidak sah.
Sementara itu, perkara korupsi yang melibatkan Bank Jatim pada tahun ini cukup mendominasi kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Jawa Timur. Setidaknya,tercatat ada 74 perkara dugaan korupsi yang melibatkan bank plat merah tersebut.
Itu terungkap dari hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) Kejati Jatim pada semester I (Januari -Juli). Dari catatan Bidang Pidana Khusus, setidaknya ada 11 perkara korupsi yang ditangani pihaknya terkait dengan bank daerah ini. 63 sisanya, ditangani oleh kejaksaan-kejaksaan negeri di seluruh Jawa Timur.
“Sejak Januari hingga 20 Juli 2022, sebelas itu terkait korupsi bank pembangunan daerah di Jatim,” pungkas Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Riono Budisantoso.(Red)