banner 728x250

Diduga Ilegal Pembangunan Pertashop Di Desa Genteng Kulon Mendapat Tanggapan Serius Dari DPC LSM Penjara Indonesia

banner 120x600

Banyuwangi, SIBERNEWS.CO.ID _ Keberadaan Pertashop, baik yang sudah beroperasi maupun siap beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi sampai saat ini diduga belum mendapatkan perizinan secara resmi melalui Online Single Submission (OSS)

Penyebabnya, karena belum operasionalnya sistem perizinan di OSS, khususnya terkait Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), serta izin bangunan yang diperlukan untuk Pertashop.Sabtu (12/2/2022)

Menurut Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Banyuwangi Melalui F. Sulistyo menjelaskan. “ Disisi lain keberadaan Pertashop memerlukan legalitas untuk dapat beroperasi secara aman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Masih dengan Wakil Ketua LSM PENJARA Indonesia DPC Kabupaten Banyuwangi.

“Seperti diketahui sebelumnya, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 117/2704/SJ tanggal 30 April 2021 yang berisi terkait Tindak Lanjut Pelaksanaan Program Pertashop di Desa.” tandasnya

BACA JUGA :
Anggota Kodim 0825/Banyuwangi Laksanakan Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2024

lebih lanjut ia menyampaikan,” Melalui surat itu telah dimintakan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar memberikan dispensasi perizinan Pertashop di Daerah. Hal itu dilakukan sambil menunggu perizinan melalui OSS settle.”cetusnya

Secara tegas ia mengatakan. “ Dengan demikian, pemerintah daerah, khususnya pemerintah Kabupaten Banyuwangi, diharapkan untuk segera membenahi regulasi perizinannya khusus untuk Pertashop sesuai dengan Petunjuk Teknis Pertashop dan ketentuan peraturan perundang-undangan.” tegasnya.

“ Ini dilakukan dalam rangka kehadiran Pertashop untuk menggerakkan perekonomian dan menciptakan lapangan kerja di sekitarnya. Hal inilah yang menjadi semangat terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dalam mendorong penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat banyuwangi,”

LSM PENJARA INDONESIA DPC. Kabupaten Banyuwangi mengambil sikap untuk meminta kepada pihak PERTAMINA agar permohonan PERTASHOP di wilayah Kabupaten Banyuwangi untuk sementara dihentikan terlebih dahulu

BACA JUGA :
Edarkan Ribuan Butir Kapsul Ilegal, Seorang Wanita Diamankan Polda Lampung

“Karena carut marut sistem perizinan yang masih terkendala dan belum singkron antara pihak Pertamina dengan Pemkab Banyuwangi.” tuturnya

“Karena selama ini yang dijadikan acuan semua Pertashop hanya Rekom dari Pertamina dan Kepala Desa saja.” kata F.Sulistyo

Sulistyo menambahkan “ Lha terus untuk Izin mendirikan Bangunan atau sekarang yang sudah diganti dengan istilah Persetujuan Gedung dan Bangunan (PBG) aja masih belum bisa diakses untuk Pertashop kok, terus acuan yang digunakan selama ini apa? izin yang dipakek untuk pendirian bangunannya itu izin apa?, dan dari instansi apa?” papar wakil ketua LSM Penjara DPC Banyuwangi dengan geramnya.

“Kami akan segera melayangkan surat kepada instansi terkait, untuk segera menghentikan terlebih dahulu kegiatan untuk pembangunan PERTASHOP”. tambahnya dengan tegas.

BACA JUGA :
BABINPOTMAR Lanal Banyuwangi Kawal Vaksinasi Maritim

Sementara pihak vendor pertashop yang saat ini sedang dalam proses pelaksanaan di Desa Geteng kulon dengan menempati tanah khas desa (TKD) saat di konfirmasi, Sabtu (12/2) melalui pesan singkat whatshapp hingga berita ini di tayangkan belum memberikan tanggapan dan hanya di baca semata (tim)