Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan RI ke-78 Tahun 2023, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kabupaten Bondowoso melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 Kepada Narapidana Lapas Klas IIB Bondowoso Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 05 Bondowoso Kel. Kota Kulon, Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso, Kamis (17/8/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin, Ketua DPRD Kab Bondowoso H. Ahmad Dhafir, Dandim 0822/Bondowoso Letkol Arm Suhendra Chipta, M.Tr. Hanla., Wakil Bupati Bondowoso H. Irwan Bactiar, S.H., Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH, SIK., Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso Dr. Handry Argatama Ellion S.H,S. Fil,M.H., Kajari Bondowoso Puji Triasmono, SH, MH., Kalapas Bondowoso Kalapas Bondowoso Dian Artanto, A.Md.I.P., SH. dan Sekda Kab. Bondowoso H. Drs. Bambang Soekwanto, MM serta Danki Brimob Ki B Polda Jatim AKP Suprianto, SH.
Sambutan Kalapas Bondowoso Dian Artanto, A.Md.I.P., SH., menyampaikan, “Dalam mengikuti Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju” sekaligus dirangkaikan dengan Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 bagi Narapidana.
Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah melalui Lapas IIB Bondowoso memberikan remisi sebanyak 392 orang yang mana jumlah ini tidak sebanding dengan kapasitas yaitu 250 orang dengan demikian tindak pidana narkotika dan obat-obatan 159 orang, tahun ini 279 orang dan 4 diantaranya langsung bebas sebenarnya mendapatkan integrasinya,” tutupnya.
Acara dilanjutkan peresmian Sel tahanan blok Santri oleh Bupati Bondowoso Drs. Salwa Arifin dengan didampingi Forkopimda Bondowoso. (Red)