banner 728x250

Dandim 0822 Bondowoso Hadiri Apel Siaga KARHUTLA

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan atau lahan baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.

Dandim 0822 bersama Forkopimda Bondowoso menghadiri kegiatan Apel Siaga KARHUTLA SIAGA Tahun 2022 Kab Bondowoso bertempat di Lapangan Mapolres Bondowoso Jl. Veteran No. 01, Kelurahan Blindungan, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, Senin (29/8/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0822/Bondowoso Letkol Arm Suhendra Chipta, M.Tr.Hanla., Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K., Ketua DPRD Kab Bondowoso H. Ahmad Dhafir, dan Kajari Bondowoso Puji Triasmono, SH.,MH., serta Kepala OPD jajaran Pemkab. Bondowoso.

BACA JUGA :
Gowes Bersama Pangdivif 2 Kostrad

Bertindak sebagai pimpinan Apel Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K dan amanat menyampaikan, “Saya mengucapkan terima kasih kepada TNI/Polri beserta di jajaran Pemkab. Bondowoso yang mendukung kegiatan terlaksananya Upacara Apel Siaga KARHUTLA SIAGA Tahun 2022 Kab Bondowoso.

Apel Siaga Karhutla dengan tujuan mencegah penanganan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bondowoso secara geografis berada di pegunungan perbukitan yang mencapai lebih dari 9.000 m

Kebakaran hutan atau lahan dengan cara membakar ini adalah tindakan Pidana,untuk itu dalam kesempatan ini saya menghimbau tolong segera laporkan atau segera sosialisasikan kepada masyarakat jangan sampai membakar hutan atau lahannya walaupun itu lahan sendiri.

BACA JUGA :
Dugaan Sementara Bunuh Diri, Mayat Laki-laki Ditemukan Tewas Di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Sumbar)

Kapolres berharap kita bisa mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak ada lagi pembakaran hutan atau lahan yang berakibat jelek kepada lingkungan. Harapan saya tolong ini di sosialisasikan benar-benar kepada masyarakat terkait dampak pembakaran hutan dan lahan serta sanksinya sangat besar lebih besar dari sanksi pencurian kayu,” pungkasnya.

Pewarta      : Jul/Yit

BACA JUGA :
Kecamatan Sempu Terus Lakukan Sosialisasi Smart Kampung

Editor          : Rahman

Publisher   : Amin/Bam