Probolinggo, SIBERNEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polres Probolinggo terus gencar melakukan penangkapan terhadap pengedar gelap narkotika di Kabupaten Probolinggo.
Kali ini, lima orang tersangka berhasil diringkus anggota Satresnarkoba diantaranya Muhammad Ali Makki (26), warga Desa Liprak Kulon, Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo; Abdul Rahim (31), warga Desa Blado Wetan, Banyuanyar Kabupaten Probolinggo; Muhammad Sodik (29), warga Desa Sepoh Gembol, Wonomerto, Kabupaten Probolinggo; Yovi Diantoro (30), warga Desa Pondokwuluh, Leces, Kabupaten Probolinggo; dan Johansah (33), Desa Kalirejo Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan penangkapan terhadap para tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838), terkait adanya perederan gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap M. Ali di Desa Liprak Kulon Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (13/8/2022) malam.
“Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua poket sabu seberat 1,18 gram yang dibungkus plastik dan tisu putih,” kata Kasat Resnarkoba.
Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan setelah tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari Abdul Rahim. Tak butuh waktu lama, petugas bergegas mendatangi rumah Abdul Rahim, di Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Dari penangkapan terhadap Abdul Rahim, petugas menyita barang bukti dua poket sabu seberat 10,4 gram, satu buah pipet berisi sabu, satu buah timbangan digital dan satu buah handphone yang digunakan untuk transaksi dengan pelanggannya.
“Dari keterangan Abdul Rahim sabu yang ia jual berasal dari Muhammad Sodik yang berada di Wonomerto. Selanjutnya kami bergegas mendatangi lokasi sesuai keterangan Abdul Rahim,” tutur Kasat Resnarkoba.
Saat petugas tiba dan melakukan penggerebekan, Sodik tengah mengonsumsi sabu bersama Yovi dan Johansah. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dilokasi dan ditemukan empat poket sabu seberat 60,58 gram milik Sodik, empat buah plastik klip, timbangan digital, satu buah tempat sabu yang telah disolasi warna hitam. Sementara dari tangan Yovi ditemukan satu poket sabu seberat 0,79 gram.
Total narkotika jenis sabu yang disita oleh petugas dalam kurun waktu sehari sebanyak 72,95 gram dan kelima pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba. (Red)