banner 728x250

Curi Handphone Milik Tukang Pangkas Rambut, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Jati Agung Lampung Selatan

Lampung Selatan, SIBERNEWS.CO.ID _ Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian di pangkas rambut Raja Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lamsel. Minggu, 26 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 wib.

Kapolsek Jati Agung Iptu Mustolih menjelaskan” pelaku MKA (29) berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan 1 (satu) buah handphone merk redmi 10 warna hitam dari korban F (30). Jelas Iptu Mustolih.

BACA JUGA :
Menteri BUMN Erick Thohir Pantau Arus Mudik Lebaran Idhul Fitri di Pelabuhan Bakauheni

“ Pelaku kami tangkap di Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung berikut ditemukan barang bukti handphone redmi 10 hitam,” lanjut Iptu Mustolih mewakil Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.

Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui melakukan pencurian handphone tersebut dilakukan sendiri, awalnya pelaku hendak mencukur rambut akan tetapi saat pemilik pangkas rambut tersebut sedang ke kamar mandi, pelaku mengambil handphone yang sedang di charger di atas kursi kayu.

BACA JUGA :
Jalin Silaturahmi, Kodim 0421/Ls Gelar Komsos Bersamaf Keluarga Besar TNI

Atas perbuatannya pelaku dituntut dengan pasal pasal 362 KUHPidana dengan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk redmi 10 warna hitam.

“ Pelaku saat ini kami proses di Polsek Jati Agung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Iptu Mustolih. (mudian)

error: Content is protected !!