Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID – Sebanyak empat kasus Perjudian dan lima kasus Narkoba berhasil diungkap oleh Polres Situbondo selama bulan Agustus 2022. Sedangkan tersangka yang diamankan sebanyak 13 orang diantaranya 4 orang kasus judi dan 9 orang kasus Narkoba.
Kasus-kasus tersebut diantaranya, berbagai jenis perjudian yakni judi online yang kedua ada judi konvensional berupa kartu dan ada juga judi dengan menggunakan sarana merpati balap. Sedangkan kasus Narkoba diantaranya Sabu, penyalahgunaan obat daftar G dan juga yang lainnya berupa penyalahgunaan bahan berbahaya ataupun miras.
“ Ini merupakan bukti komitmen Polres Situbondo dalam pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, narkoba dan miras di wilayah Situbondo “ papar Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang diikuti awak media Pokja Polres Situbondo, Senin (22/8/2022)
Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya S.H., S.I.K., M.H. mengatakan untuk kasus perjudian dikenakan pasal 303 KUHP dengan itu maksimal 10 tahun sedangkan untuk Narkoba diterapkan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 106 ayat 1 junto pasal 197 sub pasal 98 ayat 2 junto pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“ Polres Situbondo tidak memberikan ruang untuk judi dan Narkoba, Kami juga mengharapkan laporan informasi dari seluruh elemen masyarakat jika ada praktek perjudian ataupun tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat silahkan dilaporkan “ kata AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H.
Konferensi pers dihadiri Kabagops Kompol M. Ibnu Mas’ud, Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi Putra, S.I.K., Kasat Narkoba AKP Sugiarto, Kasat Samapta AKP Sugeng Winarno, Kasi Propam IPTU Harsono dan Kasi Humas IPTU Ach. Soetrisno.
Pewarta : Ram
Editor : Rahman
Publishare : Jul/Yit