Bondowoso,SIBERNEWS.CO.ID _ Untuk Mencegah Warga buang sampah sembarangan Satpol PP Bondowoso lakukan patroli tim Satgas Sampah dalam rangka menindak lanjuti SE Bupati Nomor 270 tahun 2025 tentang pengelolaan sampah secara mandiri.Sabtu,01/11/2025.
Adapun Dasar Kegiatan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah. SE Bupati Nomor 270 tahun 2025 tentang pengelolaan sampah secara mandiri.
Kasat Pol PP Bondowoso Slamet Yantoko,.S.sos Melalui Kabid Trantibmas NANANG DWI HARIYANTO, SH.MM
Satpol pp kab Bondowoso. Satgas Sampah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bondowoso melaksanakan kegiatan patroli monitoring terhadap titik-titik tumpukan sampah liar.
“Dalam giat tersebut Hasil Kegiatan Ditemukan 3 (tiga) titik tumpukan sampah liar pada lokasi.1. Stadion Magenda (depan MAN Bondowoso) 2. Jembatan Ki Ronggo 3. Jembatan Pejaten, Tidak ditemukan pelanggar (nihil pelanggar)”ungkapnya.
Telah dilakukan pendataan dan dokumentasi terhadap titik-titik temuan sampah liar untuk langkah penanganan selanjutnya bekerja sama dengan instansi terkait.
Berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2020 pasal 65 ayat (2) Setiap orang yang terbukti secara hukum melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Kegiatan monitoring berjalan dengan lancar dan kondusif. Tim Satgas Sampah akan terus melakukan pemantauan rutin serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2020.(Red)








