banner 728x250

Cegah Miras Oplosan, Polisi Sita Puluhan Botol Alkohol 70% di Besuki

banner 120x600

SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID _ Menjelang bulan Ramadhan, Polres Situbondo lebih intensif melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) khususnya mengantisipasi peredaran minuman keras atau alcohol diwilayah kabupaten Situbondo.

Personel Polsek Besuki melakukan Razia dibeberapa toko dan warung pada Selasa (29/3/2022) sore sekitar pukul 14.30 wib dan menemukan salah satu toko elektronik menjual puluhan botol alkohol 70% yakni 31 botol kemasan 100 ml dan 4 botol kemasan 300 ml.

Dalam keterangan persnya, Kasi Humas Iptu Acmad Sutrisno menerangkan bahwa Razia dilakukan dengan sasaran warung atau toko guna menertibkan penjualan alcohol 70% agar tidak dijual sembarangan mengantisipasi digunakan sebagai bahan campuran miras oplosan

BACA JUGA :
Penanaman Alpukat Poktan Tunas Mekar Bersama Karang Taruna Desa Kelawi

Razia yang dilakukan Polsek Besuki disalah satu toko elektronik ditemukan menjual alkohol 70%, sebanyak 35 botol alkohol 70%  disita. Terdiri dari kemasan 100 ml sebanyak 31 botol dan kemasan 300 ml sebanyak 4 botol. Kemudian pemilik toko didata dan diambil keterangannya untuk proses lebih lanjut oleh Polsek Besuki.

“ kegiatan razia ini tujuannya untuk pencegahan penyalahgunaan alkohol 70% dijadikan bahan campuran miras oplosan. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari dari efek negatif miras oplosan yang bahkan bisa menyebabkan kematian “ terangnya

BACA JUGA :
Satreskoba Polresta Banyuwangi Ungkap 18 Kasus Narkotika, Sita 551,2 gram Sabu

Selain itu, Iptu Acmad Sutrisno menghimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada Polisi apabila ada gangguan kamtibmas diwilayah tempat tinggalnya, seperti penjualan alcohol 70% yang sembarangan untuk mencegah digunakan orang tidak bertanggung jawab sebagai bahan miras oplosan.

“ mari bersama-sama dalam memberantas serta mencegah penyalahgunaan dan peredaran miras oplosan, Informasikan kepada Polisi apabila ada hal yang meresahkan warga “ pungkasnya. (red)