banner 728x250

CCTV Jadi Petunjuk, Pasangan Diduga Orang Tua Bayi di Buang Dikalibaru Diamankan Polisi

BANYUWANGI, SIBERNEWS.CO.ID – Penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus penemuan bayi laki-laki di Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan pasangan suami istri yang diduga merupakan orang tua biologis bayi tersebut.

Bayi laki-laki itu ditemukan warga pada Sabtu (3/10/2026) pagi dalam kondisi hidup di depan salah satu rumah warga. Setelah ditemukan, bayi segera mendapatkan pertolongan sebelum dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan medis.

Sejak menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, hingga penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penelusuran tersebut, petugas memperoleh petunjuk mengenai kendaraan yang diduga berkaitan dengan peristiwa penemuan bayi. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga mengarah pada pasangan suami istri yang kini menjalani pemeriksaan kepolisian.

Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan mencocokkannya dengan alat bukti untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak.

Selain menelusuri rangkaian kejadian, polisi juga mendalami dugaan persoalan ekonomi dan ketidaksiapan finansial yang disebut-sebut melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Namun, motif itu masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan belum dapat dipastikan sebagai penyebab utama sebelum penyidik menyelesaikan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, ada pertimbangan lain yang juga harus kami perhatikan, terutama karena dalam perkara ini ada seorang bayi yang harus mendapatkan perlindungan dan kepastian mengenai masa depannya,” ujar Lanang.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya memastikan keselamatan dan masa depan bayi yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Satreskrim Polresta Banyuwangi berencana berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Perlindungan Anak, guna memperoleh pertimbangan mengenai langkah perlindungan yang diperlukan.

“Kami akan bersurat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk LPSK maupun Komnas Anak, untuk mendapatkan pertimbangan dan langkah perlindungan yang diperlukan. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi kepentingan serta perlindungan anak tidak boleh diabaikan,” katanya.

Koordinasi dengan instansi kesehatan dan sosial juga dilakukan untuk memastikan bayi memperoleh perawatan serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana terkait perbuatan meninggalkan anak yang belum berumur tujuh tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab.

Keterangan awal menyebutkan penyidik mengacu pada Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, kesesuaian pasal tersebut dengan fakta perkara perlu dipastikan melalui konfirmasi resmi kepada penyidik, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan lain yang relevan.

Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, meminta keterangan saksi, serta mendalami seluruh alat bukti guna menentukan konstruksi hukum secara menyeluruh.

Di sisi lain, identitas lengkap dan informasi pribadi bayi tidak dipublikasikan demi menjaga privasi serta mencegah dampak yang dapat merugikan anak di kemudian hari.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa penemuan bayi di Kalibaru sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap mengutamakan keselamatan, hak, dan kepentingan terbaik bagi anak.(HERMAN)

error: Content is protected !!